Diskusi kelas MS dengan Narasumber Untung Yasril Kemen PUPR Jambi

  1. apakah dapat dilakukan proses pemilihan bila dokumen pada proses pra konstruksi belum ada/belum dipenuhi (mis. rekomtek dari KKJTJ, Amdal dll), apakah bisa dilakukan secara paralel mengingat waktu pelaksanaan kontrak yang terbatas

Jawaban :

Untuk selain metode Design Bid Build (metode biasa) dokumen pra konstruksi (readiness criteria) harus lengkap baru bisa dilaksanakan proses pemilihan.

Yang bisa dilakukan secara paralel adalah menggunakan metode Design And Build. Pedomani Permen PUPR No. 25 Tahun 2020 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran VI.

 

  1. penjelasan putus kontrak dan dilakukan pemilihan lagi oleh pokja pemilihan dengan sisa anggaran yang ada. ini maksudnya tender dari awal atau memilih pemenang cadangan 1 jika ada?

Jawaban :

Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran II ketentuan pada 7.18 Pemutusan Kontrak

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.

 

Pengalaman saya :

Apabila dalam hal pemutusan kontrak, nilai sisa pekerjaan sama dengan atau lebih kecil dari pada uang anggaran sisa kontrak, maka minta pokja lakukan proses penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan 1. HPS baru disesuaikan dengan  uang anggaran sisa kontrak.

Apabila dalam hal pemutusan kontrak, nilai sisa pekerjaan lebih besar daripada uang anggaran sisa kontrak, maka lebih baik lakukan design ulang dengan DED baru (HPS, Spesifikasi dan gambar). Apabila pemenang cadangan 1 sanggup mengerjakannya, maka pokja lakukan proses Penunjukan Langsung. Tapi apabila pemenang cadangan 1 tidak sanggup, maka pokja lakukan proses Penunjukan Langsung terhadap Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat. Apabila waktu pelaksanaannya masih cukup, dapat dilakukan proses Tender.

 

  1. Ijin bertanya pak Untung, terkait tanggungjawab pelaksanaan pekerjaan konstruksi tadi bapak jelaskan semuanya merupakan tanggung jawab PPK, sedangkan Sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya, ditegaskan bahwa pelaksanaan kontrak baik kualitas, ketepatan waktu, waktu, ketepatan tempat penyerahan adalah tanggung jawab Penyedia, bagaimana dengan ketentuan tersebut ? bukankah seharusnya tanggung jawab berada pada penyedia, mohon penjelasannya, makasih.

Jawaban :

Pihak yang paling bertanggung jawab terhadap Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dibiayai oleh APBN/APBD adalah PPK dengan alasan sebagai berikut :

  • Tugas dan Kewenangan PPK terdapat dalam Perpres No. 12 tahun 2021 pasal 11 ayat 1 dan 2. Salah satunya adalah Mengendalikan Kontrak.
  • PPK berkewajiban menerima hasil pekerjaan konstruksi yang diserahkan oleh penyedia sesuai dengan dokumen kontrak. Hasil pekerjaan konstruksi yang dibayarkan kepada penyedia berakibat penggunaan uang negara.
  • Pengguna Jasa (PPK yang menandatangani kontrak) dan Penyedia Jasa (Direktur yang menandatangani kontrak) bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan (UU No. 2 Tahun 2017 pasal 65).
  • Sanksi bagi Pengguna Jasa yang melanggar aturan PBJ terdapat dalam Perpres No. 12 tahun 2021 pasal 82.

Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pelaksanaan Kontrak) sesuai dokumen kontrak meliputi a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan (Perpres No. 12 tahun 2021 pasal 17 ayat 2).

Penyedia wajib menyerahkan hasil pekerjaan konstruksi kepada PPK sesuai dengan dokumen kontrak. PPK wajib melakukan pemeriksaan (dalam rangka pengendalian kontrak) sebelum menerima hasil pekerjaan konstruksi dari penyedia.

Sanksi bagi Penyedia Jasa yang melanggar aturan PBJ terdapat dalam Perpres No. 12 tahun 2021 pasal 78, 79, 80, 81.

Sanksi bagi Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang melanggar aturan penyelenggaraan jasa konstruksi terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2017 BAB XII Pasal 89 sampai Pasal 102.

 

 

  1. Nilai di DPA tercantum 225jt, tetapi setelah perhitunganHPSnya ternyata dibawah dari 200jt,   tidak ada consultan perencana dan pengawasnya apakah itu bisa di PL kan, dan dilanjutkan pekerjaannya,  ini pekerjaan pemeliharaan instalasi listrik.

Jawaban :

Dengan nilai HPS dibawah 200 jt, maka Proses pemilihannya dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung.

Perencana dan pengawas diangkat dari internal Pengguna Jasa yang memiliki kemampuan teknik atau meminta bantuan tenaga teknik dari instansi teknis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *