hanya ada satu peserta tender ? Negosiasi ?

Perpres 16 tahun 2018

Pasal 51 ayat 2

Tender gagal bila

  1. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
  2. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran

Ini artinya

  1. bila ada satu yang menawar maka proses jalan terus
  2. bila tidak ada yang menawar, maka diberi perpanjangan waktu, untuk ada peserta, satu peserta jadilah.
  3. Ketika para penyedia yang lulus evaluasi, hanya satu pemnyedia maka cukup lah.

Dalam MDP berdasarkan Per LKPP 12 tahun 2021

di dokumen tender sbb..

28.1.       Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis,dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.

 

Perpres 16 tahun 2018

Pasal 51 ayat 3

Tender Cepat gagal dalam hal :

  1. tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;

ini artinya

untuk tender cepat harus minimal dua penyedia

 

CATATAN :

Seharusnya pemberantasan korupsi bukan penindakan kesalahan prosedural pengadaan tetapi telah terbukti adanya keserakahan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *