Perpres 16 tahun 2018
Pasal 51 ayat 2
Tender gagal bila
- tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
Ini artinya
- bila ada satu yang menawar maka proses jalan terus
- bila tidak ada yang menawar, maka diberi perpanjangan waktu, untuk ada peserta, satu peserta jadilah.
- Ketika para penyedia yang lulus evaluasi, hanya satu pemnyedia maka cukup lah.
Dalam MDP berdasarkan Per LKPP 12 tahun 2021
di dokumen tender sbb..
28.1. Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis,dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. |
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 51 ayat 3
Tender Cepat gagal dalam hal :
- tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
ini artinya
untuk tender cepat harus minimal dua penyedia
CATATAN :
Seharusnya pemberantasan korupsi bukan penindakan kesalahan prosedural pengadaan tetapi telah terbukti adanya keserakahan