HARAPAN KE APIP. Berdasar Perpres 46 tahun 2025

Perpres 46 tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2025, memberi harapan atau kita berharap banyak, antara lain ada dua hal yaitu :

  1. Sudut pandang terhadap permasalahan pengadaan
  2. Peran lebih besar ke APIP

Permasalahan pengadaan yang hanya sekedar salah prosedür agar diselesaikan secara adminitrasi dan bisa berdampak sanksi adminitrasi atau perdata,  sedangkan kalau terjadi kerugian negara, diupayakan segera pengembalian kerugian negaranya (pasal 32 UU Tipikor).

Bedakan dengan hal-hal yang bersifat pidana, yaitu adanya intervensi negatif, persengkokolan, pemalsuan, terima fee dan gratifikasi.

Jadi tindak korupsi di Pengadaan itu apa ?

Harapan berikutnya, peran lebih besar ke APIP untuk menyelesaikan segera adanya penyimpangan administrasi dan perdata

Perpres 46 tahun 2025 pasal 77

  1. Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota atau kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan
  2. Aparat penegak hukum yang menerima pengaduan masyarakat berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait proses Pengadaan Barang/Jasa wajib meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti sepanjang bukti awal yang disampaikan termasuk wilayah administrasi dan/atau perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. APIP sebagaimana dimaksudp ada ayat(1) dan ayat(2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. APIP melaporkan hasil tindaklanjut pengaduan kepada menteri /kepala lembaga/ kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.

APIP = Aparat Pengawasan Internal Pemerintah = Inspektorat Jenderal / Inspektorat pemda

Bagaimana APIP merealisasikan hal ini ?

Anggaran, SOP, person yang kompeten, kesadaran mitigasi risk, koordinasi dst

Mungkin kenyataan belum se indah , peraturan presiden ini, mari hadiri bimtek di Yogyakarta .

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *