Mengapa penyedia menawar dibawah 80% ?
- Pembuatan HPS tidak dilakukan secara presisi.
Misal kita mengambil harga untuk membuat HPS dari harga satuan kepala daerah, sedang penyedia menawar mengambil harga dari distributor.
Harga satuan kepala daerah dengan harga toko saja menimbulkan selesih,apalagi bila penyedia mengambil harga pemasok dari distributor
2. Pembuatan HPS tidak memperhitungkan diskon atau potongan harga
3. Penyedia membeli dari pemasoknya dalam jumlah banyak atau sudah terbangun relasi bisnis yang lama sehingga mendapat harga yang lebih murah
4. Penyedia selama ini menawar rendah selalu untung atau penyedia berharap dapat proyek untuk menghidupi usaha, tenaga kerja dsb
Saran saya agar membuat HPS mempertimbangkan poin 1 dan 2, sehingga semoga tidak ada yang menawar dibawah 80% dari HPS.
PPK perlu mempertimbangkan perhitungan yang disampaikan oleh konsultan perencana / perancangan untuk menjadi HPS. HPS pekerjaan konstruksi merujuk kepada Peraturan Menteri PUPR nomor 1 tahun 2022 ( saya berharap harga diambil dengan mempertimbangkan poin 1 dan 2 dari artikel ini )
Pokja Pemilihan perlu meriviu HPS yang disampaikan oleh PPK.
Ketika PPK tidak membuat HPS dengan presisi dan atau pokja tidak melakukan reviu memadai maka akan meningkatkan kesibukan pokja untuk mengklarifikasi.
Ketika pengadaan atau tender ada penawaran di bawah 80% maka diharuskan adanya klarifikasi dengan hasil rugi atau tidak rugi, bukan sanggup atau tidak sanggup.
Rujukan Klarifikasi yaitu
SE PUPR no. 19 tahun 2021
SE LKPP no. 4 tahun 2022
Sangat perlu
Perlu kecermatan PPK yg dibantu konsultan perencana dalam membuat hps…