DI SE PUPR 18 tahun 2021 disebutkan sebagai berikut :
Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka:
- Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP);
- Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)
- Dalam hal berdasarkan huruf a atau huruf b masih belum dapat ditentukan urutan calon pemenang, maka penetapan calon pemenang berdasarkan:
1) nilai pengalaman pekerjaan konstruksi pada lokasi pekerjaan yang lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi;
2) dalam hal masih sama maka selanjutnya berdasarkan nilai pengalaman pekerjaan konstruksi yang lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi;
3) dalam hal masih sama maka selanjutnya berdasarkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang terbanyak;
4) dalam hal masih sama maka selanjutnya berdasarkan tanggal pendirian usaha yang paling awal.
SE PUPR ini berlaku bagi kementerian PUPR , menurut saya SE ini juga dapat dijadikan acuan bagi Kementerian/Lembaga lain maupun Pemda dalam evaluasi penawaran, meski tidak tertulis tentang hal ini di dokumen anda karena
1. memenuhi prinsip pengadaan yaitu adil dan akuntabel.
2. Model Dokumen Pengadaan ( MDP) berdasar Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 masih bersifat standar,
Saran saya agar dokumen pemilihan anda diedit atau disisipkan mengenai ketentuan ini.
Mari hadiri bimtek pbj di Palembang
terimakasih