Sekarang katalog obat hanya boleh ditayangkan di katalog sektoral di Kementerian Kesehatan ( tidak boleh ditayangkan di katalog lokal ) sesuai surat LKPP nomor 4318/D.2.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, hal demikian untuk mempermudah monitoring dan pengendalian obat, kalau obat untuk peternakan/ pertanian tidak ada larangannya.
Pengadaan obat harus dilakukan dengan menggunakan katalog sesuai surat Menteri Kesehatan nomor 5 TAHUN 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik, namun ada peraturan tambahan lain yaitu Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes /1333/2023 tentang peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri
Awalnya epurchasing obat dengan harga fix, sekarang harga obat yang tertayang di katalog adalah harga negosiasi.
Bila penyedia obat yang memiliki suatu obat yang sama ada banyak penyedia maka bisa di-mini kompetisi-kan.
Nanti dengan proses konsolidasi, epurchasing obat kemungkinan akan pakai harga fix, saat ini sedang dilakukan konsolidasi obat berdasar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/163/2024
Tentang Etalase Konsolidasi Pada Katalog Elektronik Sektoral
Saran bagi pengelola pengadaan dan penyedia untuk selalu update peraturan terkait dan terkini, dengan dinamisnya pengadaan, maka tulisan saya ini pun perlu untuk selalu disesuaikan dengan peraturan terkait dan terkini.
Mari ikuti bimtek pengadaan di rumah sakit di Yogyakarta