Hindari kontrak terlambat , hindari pemberian kesempatan, hindari pelaksanaan kontrak jadi rumit
Mohon bertanya, Pekerjaan sdh diberikan kesempatan sampai 90 hr tetapi tidak selesai dan tersisa 5 %.
Apakah tindakan yang harus dilakukan oleh PPK, mengingat pekerjaan tersebut harus selesai.
Apakah masih memungkinkan untuk diselesaikan oleh Penyedia tersebut dgn menambah dendanya.
Ataukah diakhiri kontraknya dgn denda yg 9 %
Bagaimana dgn Jaminan Pelaksanaannya ???
Mohon pencerahannya ???
RESPON :
Membuat kontrak itu sebaiknya jangan berakhir Desember 2023
Buatlah berakhir Nopember atau Oktober 2023
Kontrak itu jangan terlambat
Ributlah di awal kontrak
Lebih bagus lagi tidak rebut tapi bertindak professional membahas RMPK.
Kalau kontrak berakhir di semester kedua, sebaiknya tidak diberi uang muka.
Ketika terlambat kontrak , bagaimana pengendalian kontrak ???
Bila kontrak tidak selesai
Sudah diberi kesempatan, bahkan 90 hari , tapi ada ANALISA/JUSTIFIKASI bahwa lebih baik diselesaikan daripada diputus maka
- Mencari peraturan terkait
Silakan dibaca Peraturan LKPP no 12 tahun 2021
- Keputusan pimpinan
Bila tidak memenuhi peraturan terkait namun lebih efektif dan efisien bila diselesaikan maka dapat diambil keputusan untuk diselesaikan, tapi bukan keputusan sendiri PPK dengan persetujuan PA/KPA, APIP dan Apeha
- Denda keterlambatan dari nilai kontrak
Denda keterlambatan dikenakan dari nilai kontrak.
Bila misal pemberian kesempatan menjadi total 102 hari , maka didenda keterlambatan 10,2%
- Di audit dulu kemudian di bayar
Pembayaran prestasi berdasar audit
- Jaminan uang muka/ jaminan pelaksanaan diperpanjang
BILA diputus :
- Segera dicairkan jaminan uang muka / jaminan pelaksanaan
- Diproses daftar hitam
Peraturan terkait :
Peraturan LKPP no 12 tahun 20
7.19 Pemberian Kesempatan
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:
- Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
- a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
- b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
- Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; 2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.