Honorarium Pengadaan Barang/Jasa di Pemda

PERPRES 33 TAHUN 2020

1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.

1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa

Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

1.2.3. Honorarium Pengguna Anggaran
Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal:
a. menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang,konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ha1 pejabat pengadaan barangljasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barangl jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.

1.3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud.

Selanjutnya silahkan di lihat tabel di lampran I dan II Perpres 33 tahun 2020

PERMENDAGRI 84 TAHUN 2022

(9) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan honorarium antara lain bagi penanggungjawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa dan perangkat UKPBJ dengan ketentuan :

(a) Besaran honorarium yang diatur  dalam Peraturan Presiden  mengenai Standar  Harga satuan Regional  ( SHSR)

(b)  kepala daerah dapat  menetapkan standar harga selain SHSR , dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatuhan,  dan kewajaran dengan mempedomani Peraturan Presiden  mengenai Standar  Harga satuan Regional  ( SHSR)

Untuk honor PPK di Pemda dapat dibuatkan Peraturan Kepala Daerah.

3 Replies to “Honorarium Pengadaan Barang/Jasa di Pemda”

  1. Apakah perkada ttg honorarium PPK tdk bertentangan dg Perpres 33/2020, krn di dlm perpres telah mengatur ttg honorarium pejabat PBJ yg hrs dipedomani?

  2. mohon info, apakah tim Ahli, tim teknis, dan tim pendukung termasuk dalam pejabat PBJ ? ditempat kami hanya tim ahli yang masuk dalam perbup standar satuan biaya pemerintah kabupaten, jd tim teknis dan tim pendukung tidak mendapatkan honorarium dg alasan tusi dr dinas..:(..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *