Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) 2025

Nomor : 28006/SES/12/2025 03 Desember 2025

Hal

Yth. 1. 2.

: Surat Pemberitahuan Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Periode Transisi Tahun 2025

Sekretaris Jenderal/Sekretaris/Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota

Tahun 2025 ini menjadi tahun terakhir dari pelaksanaan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2010-2025, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan DBRBN 2025-2045. DBRBN 2025-2045 dirancang untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dengan visi birokrasi kelas dunia. Reformasi dilakukan bertahap hingga 2045 melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif berbasis manusia dan inklusif. Seiring dengan DBRBN 2025-2045 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Periode Transisi Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) masih menjadi salah satu agenda Reformasi Birokrasi General pada Sasaran ke-3 (tiga) dari 5 (lima) Sasaran pada Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2025-2029, yaitu “Terbangunnya Perilaku birokrasi yang Beretika dan Inovatif untuk Mendukung Digital Governance yang Berkualitas menuju Human Based Governance”.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan:

  1. Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator ‘Antara’ dalam Indeks Reformasi Birokrasi, dijelaskan bahwa tahun pengukuran untuk seluruh indikator pada penilaian ITKP dilakukan sampai dengan Tahun 2024.
  2. Menindaklanjuti poin 1, maka LKPP saat ini sedang melakukan penyusunan pedoman penilaian ITKP Tahun 2025-2029.
  3. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Periode Transisi Tahun 2025, disebutkan bahwa mekanisme penilaian Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025 untuk indikator Reformasi Birokrasi General yang berasal dari Kementerian/Lembaga meso dapat menggunakan:a. nilai terbaru, apabila Kementerian/Lembaga meso melaksanakan evaluasi di Tahun 2025; ataub. nilai tahun sebelumnya, apabila Kementerian/Lembaga meso tidak melaksanakan evaluasi di Tahun 2025.
  4. Mengacu pada poin 2 dan 3, maka penilaian ITKP Tahun 2025 sebagai periode transisi tidak akan dilakukan, sehingga Nilai ITKP Tahun 2025 akan menggunakan nilai tahun sebelumnya, yaitu Nilai ITKP Tahun 2024.
  5. Namun demikian, pada Tahun 2025 LKPP akan melakukan uji coba penilaian ITKP berdasarkan rancangan pedoman penilaian ITKP Tahun 2025-2029 yang saat ini sedang disusun. Uji coba tersebut dilakukan untuk menilai sejauh mana kesiapan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi penilaian ITKP dengan formula baru yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menerbitkan peraturan terbaru terkait pedoman penilaian ITKP Tahun 2025-2029.Dokumen ini sah dan telah ditandatangani secara elektronik melalui e-Office LKPP.

6. Mekanisme penilaian ITKP Tahun 2025 untuk Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih dengan nomenklatur baru ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a.Kementerian/Lembaga baru yang dibentuk dari pemisahan fungsi dari satu

Kementerian/Lembaga dapat menggunakan nilai ITKP Tahun 2024 dari

Kementerian/Lembaga sebelum pemisahan fungsi;
b. Kementerian/Lembaga baru yang menjalankan tugas dan fungsi baru yang sebelumnya

belum ada, dapat menggunakan nilai ITKP Tahun 2024 dari Kementerian/Lembaga lama

yang mengalami perubahan tugas dan fungsi ke Kementerian/Lembaga baru tersebut; dan c.Kementerian/Lembaga yang baru terbentuk/bukan merupakan pecahan dari

Kementerian/Lembaga sebelumnya akan dikecualikan (bukan mendapatkan nilai nol) dari penilaian ITKP Tahun 2025. Dengan dikecualikan dari penilaian ITKP Tahun 2025, maka tidak akan berdampak pada hasil akhir penilaian Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB.

Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. Sekretaris Utama,

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik

Iwan Herniwan

Tembusan :
1. Kepala LKPP
2. Plt. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP
3. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP
4. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP 5. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP

Mari ikuti kelas MSTC

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *