PP 16 tahun 2021 Pasal 60
(1) Kegiatan pengawasan konstruksi dilakukan oleh:
- penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi untuk pengawasan konstruksi; dan
- penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pengawasan berkala.
(2) Kegiatan pengawasan konstruksi meliputi:
- pengendalian waktu;
- pengendalian biaya;
- pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan
- tertib administrasi Bangunan
(3) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi meliputi:
- pengawasan persiapan konstruksi;
- pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama ( provisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi.
(4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi meliputi:
- pengawasan pada tahap perencanaan;
- pengawasanpersiapankonstruksi;
- pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama ( provisionalhand ouer) pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.
(5) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi.
(6) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG.
(7) Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu) penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dikeluarkan oleh Pengkaji Teknis berdasarkan hasil pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dari setiap penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan lingkup pekerjaannya.