Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan atas Pesanan E-Purchasing

Surat Direktur Pengembangan Sistem Katalog

nomor 3361 tahun 2022 tanggal 27 Nov 2022

Sehubungan dengan adanya informasi mengenai sejumlah keterlambatan pelaksanaan pekerjaan atas pesanan E-Purchasingkatalog pada akhir tahun, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada “Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik” yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik telah diatur hak dan kewajiban yang menyertai Penyedia Katalog Elektronik dan bersifat mengikat.
  2. Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud butir 1) di atas antara lain adalah:
    1. memenuhi pesanan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah terhadap produk yang tayang pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar serta harga sebagaimana tercantum pada Katalog Elektronik;
    2. bertanggung jawab atas pelaksanaan pesanan E-Purchasing katalog dan telah memastikan kesesuaian informasi Barang/Jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan ke Pemesan (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan);
    3. memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan.
  3. Bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan (termasuk pengiriman dan distribusi) atas pesanan E-Purchasing katalog dapat disebabkan oleh berbagai penyebab/kondisi baik karena kelalaian dan/atau kesalahan Penyedia Katalog Elektronik ataupun karena kondisi/situasi di luar kendali Penyedia Katalog Elektronik.
  4. Bahwa dalam pelaksanaan pesanan E-Purchasing katalog, Penyedia Katalog Elektronik (dalam beberapa kondisi) disupport oleh satu atau lebih entitas Penyedia lainnya dalam satu rangkaian rantai pasok antara lain namun tidak terbatas pada: Supplier bahan baku, Penyedia jasa spesialis pendukung produk sampai dengan Distributor, Reseller dan lain-lain.
  5. Memperhatikan penjelasan tersebut di atas, kami sarankan agar PPK/PP yang menghadapi situasi tersebut dapat membuat pertimbangan yang cermat dan obyektif apabila bermaksud memberikan Sanksi kepada pihak Penyedia dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Pemberian sanksi bertujuan sebagai upaya/tindakan pembinaan untuk perbaikan kinerja penyedia dimasa mendatang.
    2. Pemberian sanksi perlu proposional sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
    3. Tidak seluruh kesalahan Penyedia Katalog Elektronik perlu dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Pemberian sanksi dapat diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pemberian Surat Teguran atau Surat Peringatan dapat diberikan kepada Penyedia Katalog Elektronik yang dinilai lalai atau dalam kondisi kendalinya telah melakukan suatu kesalahan.

  1. Perlu kami sampaikan bahwa PPK/PP dapat secara aktif memberikan penilaian kinerja atas layanan penyedia Katalog Elektronik melalui fitur “Rating Penyedia” yang telah disediakan dan melaporkan apabila menemukan informasi produk katalog informasi yang tidak benar melalui fitur laporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *