Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Jasa Konsultansi Konstruksi

Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021

1)  Pokja Pemilihan mengundang calon pemenang peringkat pertama untuk menghadiri klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.

2)  Tujuan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk:

a)  meyakinkan kejelasan substansi teknis, metode, dan biaya dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dengan tenaga ahli dan/atau tenaga pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal; dan

b)  memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis.

3)  Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama mencerminkan kesesuaian dengan KAK:

  1. a)  lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
  2. b)  metodologi pelaksanaan pekerjaan;
  3. c)  kualifikasi tenaga ahli dan tenaga pendukung;
  4. d)  organisasi pelaksanaan;
  5. e)  program alih pengetahuan;
  6. f)  jadwal pelaksanaan pekerjaan;
  7. g)  jadwal penugasan personel; dan/atau
  8. h)  fasilitas penunjang.

4)  Kualifikasi tenaga ahli harus dipastikan ketersediaannya oleh calon pemenang.

5)  Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:

  1. a)  Tenaga ahli;
  2. b)  kesesuaian rencana kerja, metodologi dan jenis pengeluaran; dan
  3. c)  volume kegiatan dan jenis pengeluaran.

6)  Untuk Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan, klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personel (tenaga ahli) dilakukan dengan ketentuan:

  1. a)  Klarifikasi biaya pada Rincian Komponen

Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Personel didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli.

  1. b)  Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka:

(1) dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal;

(2) negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran.

  1. c)  Apabila biaya tenaga ahli lebih tinggi dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli maka harus dapat dibuktikan dengan:

(1) daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan Tenaga Ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan: biaya satuan dari biaya langsung personel, maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh Tenaga Ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;

(2)  indeks/koefisien pengali tenaga kerja terhadap Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur; atau

(3)  kontrak pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan sebelumnya.

  1. d)  Apabila tidak dapat membuktikan maka dilakukan negosiasi dengan cara menurunkan nilai biaya tenaga ahli senilai standar remunerasi minimal tenaga ahli berdasarkan pada peraturan perundang- undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli.
  2. e)  Unit biaya personel dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut:
    (1) 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja; dan
    (2) 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja.

7) Biaya yang dapat dinegosiasikan :

  1. a) Biaya langsung personel (remunerasi tenaga ahli); dan
    b) Biaya langsung non-personel baik yang bersifat lumsum, harga satuan, maupun at cost.

8)  Klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya personel (tenaga pendukung/tenaga teknik dan penunjang/administrasi), seperti: tenaga survei, sekretaris, atau manajer kantor, dilakukan berdasarkan harga pasar tenaga pendukung tersebut.

9)  Biaya Non Personel dapat dibayarkan sesuai dengan pengeluaran (at cost), Harga Satuan, dan/atau Lumsum.

10) Biaya Langsung Non-Personel yang diganti sesuai dengan pengeluaran (at cost) meliputi antara lain: biaya untuk biaya perjalanan dan/atau biaya pengurusan surat ijin.

11) Biaya Langsung Non-Personel yang didasarkan Harga Satuan meliputi antara lain: biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya pengiriman dokumen, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, sewa kendaraan, sewa kantor dan/atau penerapan SMKK.

12)  Biaya Langsung Non-Personel yang didasarkan Lumsum meliputi antara lain: biaya penyelenggaraan seminar/workshop/lokakarya dan/atau survei.

13)  Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain- lain.

14) Negosiasi teknis dan biaya dilakukan terhadap penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran dengan menggunakan acuan HPS.

15) Untuk metode evaluasi kualitas, evaluasi kualitas dan biaya, dan evaluasi biaya terendah, apabila total penawaran biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *