KONSULTAN PENGAWAS GEDUNG berdasar PP 16 tahun 2021

KONSULTAN PENGAWAS GEDUNG

Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung meliputi:

  1. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;
  2. kegiatan pengawasan konstruksi; dan
  3. SMKK

Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung

Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan.

Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap:

  1. persiapan pekerjaan;
  2. pelaksanaan pekerjaan;
  3. pengujian; dan
  4. penyerahan.

Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan kontrak kerja konstruksi.

Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusun dokumen pelaksanaan konstruksi sebagai dokumentasi seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi

Tahap pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

Tahap pelaksanaan pekerjaan terdiri atas:

  1. pekerjaan struktur bawah;
  2. pekerjaan basemen;
  3. pekerjaan struktur atas;
  4. pekerjaan arsitektur; dan
  5. pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi.

Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaa kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.

Pemberitahuan dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan.

Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat melanjutkan pekerjaan pada tahap selanjutnya sebelum Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan inspeksi dan menyatakan dapat dilanjutkan.

Tahap pengujian dilakukan setelah pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dinyatakan selesai dikerjakan.

Pernyataan selesai dikerjakan diberikan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada tahap pengujian, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bertanggung jawab melakukan penyesuaian hingga dinyatakan sesuai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Tahap penyerahan dilakukan setelah penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

 

Kegiatan Pengawasan Konstruksi dilakukan oleh:

  1. penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi untuk pengawasan konstruksi; dan
  2. penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pengawasan berkala.

Kegiatan pengawasan konstruksi meliputi:

  1. pengendalian waktu;
  2. pengendalian biaya;
  3. pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan
  4. tertib administrasi Bangunan Gedung.

Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi meliputi:

  1. pengawasan persiapan konstruksi;
  2. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi; dan
  3. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.

Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia manajemen konstruksi  meliputi:

  1. pengawasan pada tahap perencanaan;
  2. pengawasan persiapan konstruksi;
  3. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi; dan
  4. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.

Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi.

Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG.

Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu) penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dikeluarkan oleh Pengkaji Teknis berdasarkan hasil pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dari setiap penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan lingkup pekerjaannya.

  1. Biaya pengawasan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan BGN.
  2. Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate )

Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:

  1. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
  2. materi dan penggandaan laporan;
  3. pembelian dan/atau sewa peralatan;
  4. sewa kendaraan;
  5. biaya rapat;
  6. perjalanan lokal, luar kota dan/atau luar negeri;
  7. biaya komunikasi;
  8. penyiapan dokumen SLF;
  9. penyiapan dokumen pendaftaran;
  10. asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance);
  11. pajak; dan/atau
  12. biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.

Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan sebagai berikut:

  1. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan
  2. pengawasan konstruksi tahap Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh persen).

Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan konstruksi ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tulisan ini diambil dari PP 16 tahun 2021, Tulisan ini belum mengambil uraian tentang pengawasan pembongkaran dan Konsultan Manajemen Konstruksi.

 

 

 

 

One Reply to “KONSULTAN PENGAWAS GEDUNG berdasar PP 16 tahun 2021”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *