Untuk konsultan pengawas konstruksi, kerangka acuan kerja dapat merujuk kepada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Untuk yang tidak tersedia berdasar SE Menteri PUPR 16/ 2022 dapat melihat kontrak sejenis atau sesuai kebutuhan pekerjaan pengawasan.
Untuk alokasi anggaran dan peran konsultan pengawas konstruksi Gedung negara merujuk pada PP 16 tahun 2021. Sedang untuk bukan gedung negara, dapat melihat kontrak sejenis atau sesuai kebutuhan dalam alokasi anggaran dan perannya.
HPS untuk konsultan pengawas konstruksi, merujuk kepada Kepmen PUPR 524 tahun 2022.
Sedangkan untuk konsultan pengawas konstruksi perorangan, remunerasi agar dikalikan dengan 55% ( Permen PUPR 19 tahun 2017).
Seleksi atau pengadaan langsung konsultan pengawas konstruksi merujuk kepada Peraturan LKPP no 12 tahun 2021 dan SE Menteri PUPR 18 tahun 2021.
Konsultan perencana ( perancangan ) dapat menjadi konsultan pengawas untuk pekerjaan konstruksi yang sama.
Jenis kontrak untuk konsultan konstruksi pengawasan adalah lumsum atau waktu penugasan.
Untuk pekerjaan
- tidak sederhana atau
- kemungkinan ada perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan bisa lebih cepat atau bisa lambat
- perubahan karena tambah kurang pekerjaan
maka disarankan menggunakan jenis kontrak waktu penugasan.
Ketika proses seleksi atau pengadaan langsung, perlu disepakati satuan biaya waktu penugasan, biaya non personel dsb.
Ketika berkontrak konsultan pengawas harus menyampaikan dan presentasi mengenai program mutu pada saat pertemuan pertama pelaksanaan kontrak. Hasil presentasi bisa ditolak, direvisi atau langsung di terima. Program mutu digunakann untuk mengendalikan konsultan pengawas. Program mutu agar direvisi bila ada perubahan kontrak.
Pembayaran untuk konsultan pengawas konstruksi Gedung, ketika gedungnya selesai 100% maka konsultan pengawas dibayar sampai dengan 90% dari nilai kontrak konsultan, ketika masa pemeliharaan konsultan pengawas berperan memeriksa dan ketika masa pemeliharaan selesai maka konsultan pengawas dibayar 10%.
Bagaimana bila untuk waktu pembayaran 10% akan terjadi di tahun anggaran berikutya ?
Dapat dibayar di tahun ini 100% dengan jaminan bank/asuransi atau di bayar 10% dengan disediakan anggarannya di tahun berikut.
Untuk konsultan pengawas konstruksi bukan Gedung negara , skema pembayaran ( 90% dan 10%) dapat meniru pola pembayaran konsultan pengawas konstruksi Gedung. Dalam hal untuk masa pemeliharaan, satuan kerja memliki kompetensi dan waktu dalam pengawasan maka pekerjaan pengawasan dapat dilakukan sendiri.
Kontrak konsultan konstruksi dengan jenis kontrak waktu penugasan, dalam hal ada perubahan waktu penugasan misal menjadi berkurang hari penugasan atau bertambah hari penugasan agar dibuatkan perubahan kontrak final.
Untuk pekerjaan kompleks dsb, terutama untuk bangunan Gedung negara, konsultan pengawas konstruksi dapat diganti oleh konsultan manajemen konstruksi.
Jenis kontrak untuk konsultan manajemen konstruksi adalah kontrak lumsum dan pembayaran berdasar tahapan-tahapan yang harus dicapai.
Mari hadiri bimtek di Jakarta
assalamualaikum mas
mohon pencerahannya, apakah jasa konsultan pengawas konstruksi dapat dibayar 100 % sementara anggaran konstruksi nya blm dibayar 100 % akibat devisit anggaran?
terimakasih
Mohon Ijin Pak bertanya, Jika pekerjaan konstruksi/fisiknya diputus kontrak, dapatkah Konsultan Pengawas dibayar sesuai kontrak (100%)