KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI

Jasa konsultansi perencana konstruksi

Alokasi anggaran untuk konsultan perencana konstruksi Gedung dapat merujuk ke PP 16 tahun 2021 dan untuk non Gedung merujuk kepada kontrak sejenis atau sesuai kebutuhan.

Pengadaan Konsultan perencana  konstruksi dibuat berdasar kerangka acuan kerja.

Untuk membuat HPS konsultan perencana konstruksi merujuk kepada Kepmen PUPR 524 tahun 2022.

Sedangkan bila menggunakan konsultan perencana konstruksi perorangan, remunerasi agar dikalikan dengan 55% ( Permen PUPR 19 tahun 2017).

HPS dibuat berdasar kertas kerja dengan biaya personil dan non personel, selanjutnya dibuat biaya persub-sub output atau keluaran -keluaran.

HPS untuk pelaksanaan pemilihan diubah menjadi daftar kuantitas atau daftar keluaran.

Contoh daftar kuantitas atau daftar keluar  untuk konsultan perencana konstruksi Gedung berdasar PP 16 tahun 2021

  1. tahap konsepsi perancangan sebesar 15% (lima belas persen);
  2. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh persen);
  3. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  4. tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran biaya sebesar 2O% (dua puluh persen);
  5. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5% (lima persen); dan
  6. tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas persen).

Sedangkan untuk konstruksi jalan dll dapat dibuat sub sub output atau keluaran yang sama atau seperti sub laporan awal, pertengahan dan laporan akhir.

Jenis kontrak untuk konsultan perencana konstruksi adalah lumsum

Seleksi  atau pengadaan langsung konsultan pengawas konstruksi merujuk kepada Peraturan LKPP no 12 tahun 2021 dan SE Menteri PUPR 18 tahun 2021.

Konsultan perencana  dapat menjadi konsultan pengawas untuk pekerjaan konstruksi yang sama.

Hasil pekerjaan konsultan perancangan agar direviu  antara lain mengenai :

  1. apakah sudah menggunakan AHSP berdasar Permen PUPR 1 2022 ?
  2. RAB sudah termasuk biaya SMKK ?
  3. Penerapan TKDN
  4. Spesifikasi menggunakan material terkini
  5. SNI gempa
  6. penerapan BIM
  7. dsb

Pembayaran untuk konsultan perencana dibayar atas capaian subsub output yang dapat diterima.

Contoh :

  1. tahap konsepsi perancangan sebesar 15% (lima belas persen);
  2. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh persen);
  3. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  4. tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran biaya sebesar 20% (dua puluh persen);
  5. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5% (lima persen); dan
  6. tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas persen).

Dalam hal belum ada tender dan pengawasan berkala maka dibayar hanya  80%.

Tahap tender dan tahap pengawasan bila dilakukan ditahun berikutnya, maka saran jangan dibayar 100%, meski ada jaminan bank/asuransi.  Hal demikian karena kemungkinan ada ketidakpastian pelaksanaan tender dan pembangunan di tahun depan.

Bila ada tender di tahun berikutnya, untuk ruang lingkup tahap tender dan that pengawasan berkata, agar dillakukan penunjukan langsung kepada konsultan yang sama atau melakukan perubahan kontrak.

Konsultan perencana perlu membantu pokja dalam pemilihan penyedia  pekerjaan konstruksi, hadir dalam PCM dan reguler datang ketika pengawasan berkala.

Audit untuk pembayaran konsultan perencana, bukan berdasar invoice tetapi berdasar tercapainya keluaran ( sub sub output ).

 

Berdasar PP 14 2021 Pasal 47

(1) Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan:

  1. pengkajian;
    b. perencanaan;
    c. perancangan;
    d. pengawasan;dan/atau
    e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.

(2) Kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang berisi:

a. identifikasi kebutuhan;

b. tujuan kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
c. sistem penyelenggaraan Konstruksi; dan
d. strategi dan program penyelenggaraan Konstruksi

(3) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. studi kelayakan Bangunan Konstruksi dan analisis terkait dampak lingkungan; dan/atau

b. analisis dampak lalu lintas.

(4) Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:

a. pemilihan standar dan metode perancangan;
b. pelaksanaan perancangan; dan

c. penyajian hasil perancangan Konstruksi.

(5) Penyelenggaraan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data perencanaan dan data perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(6) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit meliputi:

  1. perhitungan;
  2. desain;
  3. spesifikasi teknis;
  4. daftar kuantitas atau daftar keluaran;
  5. perkiraan biaya;
  6. metode pelaksanaan;
  7. penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
  8. kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai pasoknya;
  9. metode pengoperasian dan pemeliharaan bangurran;
  10. rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi:
  11. rencana keselamatan Konstruksi; dan
  12. lokasi lahan.

7). Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan melalui:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau

c. analisis.

 

3 Replies to “KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI”

  1. Salam kenal pak Muji..ijin bertanya. Kalau untuk pekerjaan penataan rualng layanan (belanja modal penambahan nilai aset gedung bangunan) pagu belanja senilai 210 juta apakah diperkenankan menggunakan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan ya? Apakah sifat pekerjaan ini merupakan pekerjaan konstruksi sederhana? Mohon pencerahan. terima kasih sebelumnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *