KONSULTAN PERENCANA MENJADI KONSULTAN PENGAWAS ?

PERPRES 16 TAHUN 2018 pasal 7 ayat 2

Menyebut conflict of interest ( CoI) atau pertemtangan kepentingan.

Pertentangan kepentingan para pihak sebagai berikut :

a.Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama;

b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;

d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;

e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau

f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

CATATAN PENULIS :

Konsultan perencana boleh jadi konsultan pengawas.

Konsultan perencana tidak boleh sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, kecuali menjadi penyedia design and build. 

Konsultan MK tidak boleh sebagai Konsultan perencana

Mari Hadiri

Bimtek di Palembang

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *