Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021
Klasifikasi bangunan :
- Sederhana
- Tidak sederhana
- khusus
Pasal 129
BGN dengan klasifikasi sederhana merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana meliputi:
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan
- rumah negara meliputi rumah negara tipe c, tipe d, dan tipe e.
BGN = Bangunan
Pendapat penulis bila suatu pekerjaan secara kriteria diatas adalah sederhana , namun bila suatu instansi ini tidak pernah melakukan atau tidak memiliki kompetensi teknis, maka agar di mitigasi sebagai tidak sederhana yang memerlukan pengendalian spek, hps, rancangan kontrak dan pelaksanaan kontrak