KRITERIA BANGUNAN SEDERHANA

Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021

Klasifikasi bangunan :

  1. Sederhana
  2. Tidak sederhana
  3. khusus

Pasal 129

BGN dengan klasifikasi sederhana merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana meliputi:

  1. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;
  2. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan
  3. rumah negara meliputi rumah negara tipe c, tipe d, dan tipe e.

BGN = Bangunan

Pendapat penulis bila suatu pekerjaan secara kriteria diatas adalah sederhana , namun bila suatu instansi ini tidak pernah melakukan atau tidak memiliki kompetensi teknis, maka agar di mitigasi sebagai tidak sederhana yang memerlukan pengendalian spek, hps, rancangan kontrak dan pelaksanaan kontrak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *