Mengenal Konsultan Manajemen Konstruksi

Konsultan Manajemen Konstruksi ( konsultan MK) diterapkan di pengadaan gedung negara berdasar PP 16 tahun 2021), kemudian penggunaannya meluas ke pekerjaan konstruksi lain seperti untuk proyek jalan, pelabuhan dsb.

Gedung negara banyak dikerjakan oleh Kementerian/Lembaga bukan Kementerian PUPR atau di Pemda bukan oleh dinas PUPR, sehingga diperlukan sekali peran konsultan yang membantu PPK yang tidak paham teknis konstruksi.

Meski demikian di Kementerian PUPR dan dinas PUPR mengingat banyaknya pekerjaan atau keterbatasan kompetensi, juga diperlukan peran konsultan MK.

Tugas konsultan MK

( Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 Pasal 60 ayat 4) :

Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia  jasa manajemen konstruksi ( Konsultan MK ) :

  1. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
  2. pengawasan persiapan konstruksi;
  3. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama ( provisional hand over) pekerjaan konstruksi; dan
  4. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.

Konsultan MK digunakan untuk ? 

Pembangunan BGN ( bangunan Gedung negara) yang harus dilakukan pengawasan pada perencanaan teknis oleh manajemen konstruksi ( Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 Pasal 140 ayat 4) :

  1. untuk bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai,
  2. bangunan dengan luas total di atas 5000 m2 (lima ribu meter persegi),
  3. klasifikasi bangunan khusus,
  4. bangunan yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi, dan/atau
  5. yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project) .

Pembayaran konsultan MK  ( ( Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 Pasal 183 ) :

Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

Bila pembayaran secara tahapan dilakukan sebagai berikut:

  1. tahap persiapan pengadaan penyedia jasa perencana dibayarkan sebesar 5%o (lima persen);
  2. tahap reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  3. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dibayarkan sebesar 5% (lima persen);
  4. tahap pelaksanaan konstruksi fisiksampai dengan serah terima pertama  ( provisional hand over) pekerjaankonstruksi dibayarkan paling banyak 70% (tujuh puluh pesen) dari nilai kontrak
  5. Masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksidibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Mari hadiri Bimtek di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *