Nilai pemaketan untuk usaha kecil di jasa konsultansi konstruksi dan non konstruksi

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan jasa konsultansi konstruksi diatur sebagai berikut:

  1. nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil
  2. nilai pagu anggaran di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dialokasikan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
  3. nilai pagu anggaran di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dialokasikan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

 

Sedang untuk jasa konsultan non konstruksi

Peraturan LKPP No 12 tahun 2021

Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun atau Penyedia untuk Agen Pengadaan dari unsur Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

_

Hadiri  bimtek berikut :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *