Nilai pemaketan untuk usaha kecil di jasa konsultansi konstruksi

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan jasa konsultansi konstruksi diatur sebagai berikut:

  1. nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil
  2. nilai pagu anggaran di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dialokasikan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
  3. nilai pagu anggaran di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dialokasikan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

Sedang untuk jasa konsultan non konstruksi tidak di atur.

Bila tidak di atur, untuk jasa konsultan non konstruksi agar dianalisa kebutuhan pekerjaannya dan identifikasi kemampuan penyedianya.

Mari bimtek HPS di Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *