PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu disusun pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, bahwa pedoman disusun sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, tertib secara administratif, akuntabel, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pertimbangan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 sampai dengan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu ada peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah kewenangannya.
Ruang lingkup pedoman pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:
- kewenangan;
- jenis pengawasan;
- pelaksana pengawasan;
- tata cara pengawasan;
- pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan;
- pembinaan pengawasan;
- pendanaan; dan
- sanksi administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Selanjutnya silahkan unduh dari JDIH Kemen PUPR dan dibaca.