Untuk memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui sistem toko daring/retail online termasuk Bela Pengadaan maka:
- Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Untuk transaksi barang/jasa lainnya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bentuk Kontrak cukup berupa bukti pembelian,
PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa, berupa:
a) Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian dan Kontrak;
b) Meterai;
c) Cap Penyedia;
d) Tanda Tangan Penyedia.
3) Guna memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui toko daring/retail online, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketentuan lebih lanjut Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP diatur dengan Perkada;
4) Untuk meningkatkan persaingan usaha yang sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa dan kemudahan dalam transaksi melalui toko daring/retail online, terkait Perpajakan Daerah diberlakukan sebagai berikut:
a) Pemerintah Daerah dilarang meminta pelaku usaha untuk membuat NPWP Daerah/NPWR Daerah apabila pelaku usaha tersebut sudah memiliki NPWP;
b) Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan pajak Daerah atas transaksi melalui toko daring/retail online termasuk Bela Pengadaan.
Reference Permendagri 84 tahun 2022