17 April 2025
Yth.
: Pemberitahuan Pembayaran di Luar Sistem Katalog Elektronik versi 6
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Pejabat Pengadaan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Bendahara di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Penyedia Barang/Jasa mitra Katalog Elektronik Di Tempat
Sehubungan dengan telah dinonaktifkannya beberapa fitur pada Katalog Elektronik versi 5 dan diberlakukannya penggunaan Katalog Elektronik versi 6 sebagaimana diatur dalam Surat Pemberitahuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 6432/KA/03/2025 tentang Tentang Pemberitahuan atas Tindak Lanjut Transisi Katalog Elektronik, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Memperhatikan Keputusan Kepala LKPP Nomor 294 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 Di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan secara elektronik pada Katalog Elektronik dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Penyedia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Aplikasi Katalog Elektronik versi 6 telah dilengkapi dengan fitur pembayaran yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses Pengadaan Barang/Ja sebagaimana diatur pada Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
- Dalam tahap pelaksanaan butir 2), terdapat beberapa kondisi dimana fitur pembayaran dalam aplikasi tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan dan masih menunggu kesiapan operasional sistem secara teknis.
- Perlu diinformasikan bahwa operasional sistem ini termasuk kesiapan interkoneksi dengan sistem Penatausahaan Keuangan/Pembayaran yang dikembangkan dan dikelola Kementerian/Lembaga dan/atau institusi selain LKPP yang sampai dengan Pemberitahuan ini diterbitkan, masih dalam proses.
- Kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud butir 3) adalah:
- Pembayaran termin serta uang muka dan retensi oleh Kementerian/Lembaga (K/L);
- Pembayaran oleh Pemerintah Daerah yang menggunakan SP2D Online atau SIPD RI;
- Pembayaran oleh Non-Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- Pembayaran oleh Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan/atau
- Transaksi yang sudah dilakukan pembayaran di luar sistem
- Untuk memastikan kelancaran proses pengadaan barang/jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara, Penyedia, dan/atau pihak lain yang terkait dalam kondisi sebagaimana disebutkan pada point 5) dapat melaksanakan pembayaran di luar sistem Katalog Elektronik versi 6.
- Pembayaran di luar sistem hanya dapat dilakukan untuk pesanan pada Katalog Elektronik versi 6 dengan kondisi-kondisi pembayaran sebagaimana tersebut pada butir 5).
- Mekanisme pembayaran di luar sistem sebagaimana dimaksud butir 6) dan 7) mengacu pada Panduan Pengguna yang dapat diunduh pada Portal Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dapat diakses melalui kanal Pusat Bantuan ((https://bantuan.inaproc.id)
- Terhadap Penyedia yang terkena pemberlakuan pengenaan Biaya Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, wajib membayar dan menyetorkan kepada rekening Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditentukan.
- Dalam hal Penyedia sebagaimana yang dimaksud butir 9) tidak melaksanakan pembayaran dan penyetoran sesuai dengan tata cara/panduan, secara sengaja tanpa alasan yang jelas, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuan dari Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka Penyedia tersebut dapat dikenakan penutupan akses pada Katalog Elektronik Versi 6.
- Akses Penyedia sebagaimana dimaksud pada butir 10) pada sistem Katalog Elektronik Versi 6 akan diaktifkan kembali, apabila Penyedia telah melaksanakan dan menyelesaikan kewajiban melakukan pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana ketentuan di atas.
- Pemberlakuan kebijakan pembayaran di luar sistem Katalog Elektronik versi 6 berlaku secara efektif sampai dengan operasional sistem telah dinyatakan siap. Status kesiapan operasional sistem sebagaimana dimaksud akan disampaikan melalui Pemberitahuan yang akan diinformasikan lebih lanjut.
MARI ikuti zoom berikut :
Hadiri Bimtek di Jakarta