PEMBERIAN KESEMPATAN MENYELESAIKAN PEKERJAAN

Dalam pelaksanaan kontrak, yang diperlukan adalah pengendalian kontrak. Pengendalian kontrak tidak hanya sekedar mememuhi boleh sesuai peraturan, tetapi bagaimana bertindak sebolehnya dan sebaiknya.

Kontrak boleh dibuat berakhir tanggal 31 Desember, peraturan juga membolehkan adanya  pemberian kesempatan untuk menyelesaikan kontrak selama 50 hari, berikutnya boleh diberikan kesempatan lagi untuk menyelesaikan kontrak, namun kontrak sebaiknya agar dibuat berakhir misal sebelum akhir Nopember. Sehingga di bulan Desember bisa digunakan untuk menyelesaikan administrasi kontrak dan kegiatan menyiapkan anggaran berikutnya, jadi di bulan Desember, di akhir tahun jangan sibuk mengejar-ngejar penyelesaian kontrak.

Namun bila suatu kontrak yang tidak selesai,  dan dalam hal pemberian kesempatan menjadi pintu terakhir atau solusi untuk azas kemanfaatan maka dapat diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan kontrak, bahkan penyelesaiannya dapat melampaui tahun anggaran.

Dallam hal ada pemberian kesempatan untuk menyelesdaikan kontrak, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.

  1. Ada permintaan dari penyedia untuk pemberian kesempatan untuk menyelesaikan kontrak dan bersedia di denda keterlambatan.
  2. Identifikasi pekerjaan yang belum selesai ( PPK atau tim teknis untuk melakukan identifikasi, untuk pekerjaan konstruksi menugaskan konsultan pengawas untuk mendata )
  3. Ada analisa waktu untuk menyelesaikan kontrak ( kebutuhan sekian hari ), tidak harus 50 hari. Ada penilaian dari PPK/tim teknis/ konsultan pengawas
  4. Apakah penyedia memiliki kemampuan untuk menyelesaikan, apabila di beri kesempatan dengan tambahan waktu menyelesaikan kontrak. Pemberian kesempatan perlu diiringi dengan peningkatan kinerja penyedia dalam waktu, tenaga, alat, metode dsb.

Penyedia melakukan perubahan program mutu / rencama mutu pekerjaan konstruksi, direviu oleh PPK/tim teknis/ konsultan pengawas.

PPK bila setuju dapat menyepakati perubahan program mutu / rencama mutu pekerjaan konstruksi.

  1. Dalam hal waktu pemberian kesempatan akan melampaui tahun anggaran, maka perlu melihat peraturan terkait dan persetujuan dari PA KPA untuk kesedian menyediakan anggaran di tahun berikutnya.
  2. Diperlukan ketersediaan anggaran dan perubahan kontrak untuk perpanjangan kontrak konsultan perancangan dan konsultan pengawas.
  3. Diperlukan perpanjangan Surat Keputusan untuk staf pendukung dan tim teknis.
  4. Diperlukan untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan, dan ketika pemutusan kontrak jangan lalai untuk mencairkan
  5. Bila akan melampaui akahir tahun, perlu membuat administrasi progres pekerjaan di bulan Desember dengan menulis prestasi sebenarnya sekian persen bukan di seratus persenkan
  6. Banyak pihak tidak paham dengan kontrak, apalagi dengan adanya pemberian kesempatan, maka diperlukan antisipasi dalam hal akan muncul pertanyaan dari LSM dan aparat penegak hukum mengenai keterlambatan kontrak di akhir tahun
  7. Perlu melakukan perubahan kontrak ( addendum kontrak ) dan pengenaan denda keterlambatan pekerjaan.( contoh adendum dibawah)
  8. Untuk pemerintah daerah berdasar Permendagri 77 tahun 2020, bila ada pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak dengan melebihi tahun anggaran diperlukan adanya peraturan kepala daerah.

Pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak adalah hal yang harus dihindari , seharusnya yang perlu dilakukan. adalah melakukan pengendalian kontrak, yaitu pengendalian sejak membuat rancangan kontrak, memastikan penyedia saat akan berkontrak, menegaskan ketika serah terima lapangan dan rapat persiapan kontrak serta pengendalian kontrak dari waktu ke waktu.

Walaupun ada pemberian kesempatan dapat dilakukan melebihi 50 hari, namun lebih baik dilakukan pengendalian kontrak, karena pemberian kesempatan membawa ikutan berupa penambahan proses administrasi, anggaran dll.

Pemberian kesempatan adalah wewenang PPK bukan hak penyedia, sehingga PPK dapat tidak memberi atau dilakukan pemutusan kontrak.

Pemberian kesempatan jangan diniatkan sejak awal pengadaan atau sejak awal berkontrak, sekali lagi lakukan pengendalian kontrak.

Contoh perubahan kontrak ( adendum ) karena pemberian kesempatan

Perubahan Kontrak

Nomor: …………….Tanggal: ……………..

Berdasar

  1. Surat Perjanjian ( Kontrak ) Nomor ………….. Tanggal: ………. dengan Penyedia …………… paket pekerjaan …………………………………………………….
  2. Surat permintaan pemberian kesempatan dari Penyedia dan kesediaan dikenakan denda keterlambatan dan memperpanjang jaminan pelaksanaan.
  3. Reviu Tim Teknis / Konsultan pengawas
  4. Persetujuan PPK untuk Perubahan Program Mutu.
  5. Kesanggupan PA/KPA untuk menyediakan anggaran tahun berikutnya ( bila melampaui tahun anggaran )

Pada hari …… tanggal ………………….( … … ……), bertempat di …… alamat ………….,telah dibuat Perubahan Surat Perjanjian, dengan hasil sebagai berikut:

SEMULA

Masa pelaksanaan kontrak sesuai point   di SSKK …..

Masa Pelaksanaan selama ….. hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum  dalam SPMK.

BERUBAH MENJADI

Masa pelaksanaan kontrak sesuai point   di SSKK …..

Masa Pelaksanaan selama ….. hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantumdalam SPMK.  Diberi kesempatan penyelesaian pekerjaan …. hari kalender ( s.d. tanggal….. ) dengan dikenakan denda keterlambatan sesuai klausul …. di SSKK 

Penyedia bersedia memperpanjang jaminan pelaksanaan s.d. tanggal……

Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Perubahan SuratPerjanjian ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Pembuat Kommitmen                     Penyedia

ttd                                                                     Ted

PERATURAN PRESIDEN 16 TAHUN 2018

Pasal 56

  • Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan
  • Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaianpekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan
  • Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dapat melampaui Tahun

 

PERATURAN PRESIDEN 12 TAHUN 2021

Untuk pasal 56, tidak ada perubahan

PERATURAN LEMBAGA LKPP NO. 12 TAHUN 2021

7.20 Pemberian Kesempatan

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.

2)  Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:

  1. a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
  2. b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

3)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).

4)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

  1. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:

1)  Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

2)  Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau

3)  Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.

Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan :

  1. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189 /PMK.05/2022
    TENTANG
    PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2 0 2 3

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022
  3. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 243/PMK.05/2015

    TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

    NOMOR 194/PMK.05/2014 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *