PEMBERIAN PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK TANPA DENDA KETERLAMBATAN ?

Bedakan  antara pemberian kesempatan dengan denda keterlambatan dan perpanjangan waktu kontrak.

Sekarang kita bahas yang perpanjangan waktu kontrak.

Kontrak dapat diberikan perpanjangan waktu dengan tanpa denda keterlambatan karena :

  1. Peristiwa kompensasi
  2. Keadaan kahar
  3. Perubahan spesifikasi / penambahan volume
  4. Penambahan anggaran

Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:

  1. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  2. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
  3. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
  4. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar- gambar, spesifikasi, dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  5. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
  6. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau
  7. ketentuan lain dalam SSKK.

Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang.

Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.

Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.

Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.

Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan.

Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak

 

KEADAAAN KAHAR 

Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 55

Pasal 55

  • Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.
  • Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapatmelakukan perubahan kontrak.
  • Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun anggaran.
  • Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam kontrat.

 

Peraturan LKPP 12 tahun 2021

Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.

Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar.

Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan atau dilanjutkan setelah kondisi kahar berakhir.
Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat keadaan kahar. Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak dapat melewati Tahun Anggaran.

Perubahan waktu pelaksanaan akibat keadaan kahar atau peristiwa kompensasi yang melampaui Tahun Anggaran dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. Berdasarkan analisa Pejabat Penandatangan Kontrak akan lebih efektif apabila dilakukan perpanjangan waktu;
  1. Berdasarkan analisa Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia dinilai akan mampu menyelesaikan pekerjaan;
  1. Jaminan Pelaksanaannya diperpanjang sesuai dengan masa perpanjangan waktu yang diberikan;
  1. PA memberikan komitmen untuk mengalokasikan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya;
  1. Apabila berdasarkan Analisa Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi persyaratan diatas, maka dapat dilakukan tambah dan kurang pekerjaan atau penghentian sementara Kontrak.

Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak menyelesaikan kewajiban yang telah dilaksanakan. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai.
Selama masa keadaan kahar, jika Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang

telah dikeluarkan untuk bekerja dalam keadaan kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajiban yang disebutkan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji/wanprestasi jika disebabkan oleh karena keadaan kahar.

Contoh keadaan kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya.

Apakah kejadian banjir 10 hari dilokasi kontrak akan diperpanjang waktu kontrak dengan tambahan waktu 10 hari juga ?

Bisa terjadi penyelesaian kontrak tidak sampai 10 hari.

Bisa juga memerlukan penyelesaian melebihi 10 hari.

Faktor teknis, faktor pasokan material, faktor ketersediaan alat dan personal, faktor situasi dsb bisa mengakibatkan kurang dari 10 hari atau sebaliknya malah melebihi 10 hari.  Data, fakta dan logika perlu ada serta kompetensi dan pengalaman akan menjawab sebaiknya seberapa waktu yang dibutuhkan.

2 Replies to “PEMBERIAN PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK TANPA DENDA KETERLAMBATAN ?”

  1. untuk perpanjangan waktu kontrak tanpa denda keterlambatan (peristiwa kompensai) dikarenan 1, PPK merasa perlu mengakomodir terhadap fungsi bangunan seperti ketersediaan listrik, ketersediaan air bersih (PDAM), perubahan spesifikasi pekerjaan pompa distribusi air bersih, penangkal petir, dll sementara pembangunan didaerah remote area yang dilayani EMKL 1x perbulan apakah juga termasuk dalam peristiwa kompensasi 2. Penyedia menyampaikan keterangan manifest keterlambatan baik waktu bongkar muat atau waktu berlayar dengan dukungan BMKG dan surat keterangan dari pihaj EMKL apakah termasuk peristiwa kompensasi. 3. Keterlambatan pembayaran termin melebihi 14 hari setelah hasil reviuw APIP dinyatakan lengkap apakah termasuk peristiwa kompensasi?
    sehubungan items 3 items tersebut dapat dituangkan dalam pasal dalam adendum kontrak, ketentuan hukum atau perundangan apa saja yang menjadi dasar dan apbila ketidaksepakatan terjadi terkait lamanya perpanjangan waktu apakah ada sanksi yang dikenakan ke Penyedia semisal pemutusan sepihak dari pihak PPK atau adakah sanksi kepada penyedia apabila menolak utk melaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *