PEMUTUSAN KONTRAK dan tindak lanjutnya

Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021

PEMUTUSAN KONTRAK

Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu.

PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK

Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:

  1. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
  2. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
  3. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
  4. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
  5. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
  6. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
  7. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  8. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan;
  9. Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
  10. setelah diberikan kesempatan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf i, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
  11. Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan. 

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat. Apabila terjadi Pemutusan kontrak secara sepihak :

  1. PPK melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan;
  2. PPK membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh PPK dengan memperhitungkan ketentuan mengenai sanksi dan denda sesuai dengan Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa;
  3. PPK meminta Pokja Pemilihan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan (apabila ada) atau Pelaku Usaha yang mampu;
  4. Proses selanjutnya mengikuti mekanisme penunjukan langsung.

PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA

Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:

  1. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak.
  2. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.

Apabila terjadi Pemutusan kontrak secara sepihak :

  1. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan;
  2. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
  3. Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Pokja Pemilihan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan (apabila ada) atau Pelaku Usaha yang mampu;
  4. Proses selanjutnya mengikuti mekanisme penunjukan langsung.

CATATAN :

  1. Penunjukan langsung dilakukan  oleh Pokja kepada penyedia berikutnya atau penyedia lain yang yang berkinerja baik yaitu hasil pekerjaaanya berkualitas, tidak terlambat kontraknya dan wajar harga kontraknya.
  2. sangat mungkin akan membengkak anggarannya karena pembayaran kepada penyedia sebelumnya dan naiknya harga-harga untuk penyelesain pekerjaan, sehingga perlu penyesuaian ruang lingkup dań reviu apip.
  3. dalam hal waktu kontrak belum berakhir, maka pemutusan kontrak perlu didahului dengan surat peringatan.
PERTANYAAN :
kontrak konstruksi diputus tahun 2022
bgmn di tahun 2023  ini
apakah bisa penunjukan langsung ?
Secara peraturan lkpp nomor 12 tahun 2021
pemutusan kontrak bisa di lanjut dgn penunjukan langsung .
tetapi bgmn kalo sudah berganti tahun anggaran…
menurut pendapat saya sbb :
kalo pengadaan baramg dialihkan saja dgn proses katalog atau tender kembali
kalo pekerjaan konstruksi buatlah telaahan / analisa/ kajian bila diproses tender … yaitu dari lamanya proses tender.. akankah mengganggu konstruksinya, keamanannya, secara keteknisan bgmn dst .. sehingga pilihannya dgn menunggu hasil tender tidak masalah atau solusinya harus penunjukan langsung

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *