PEMUTUSAN KONTRAK

Pemutusan kontrak berdasar MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021

  • Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
  • Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi kecuali telah ada putusan pidana.

 

  • Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan.

 

  • Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.

 

 

  • Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak.

 

6). Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:

a.       Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;

b.       pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;

c.       Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;

d.       Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;

e.       Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;

f.        Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;

g.       Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

h.      berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan;

i.        Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan;

j.        Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau

k.       Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.

 

7).  Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:

a.     Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak;

b.     sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan);

c.     Penyedia membayar denda (apabila ada); dan

d.     Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam

 

8). Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:

a.. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak mengembalikan retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan

b.. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.

 

9). Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.

 

10). Pencairan Jaminan disertai dengan:

a.   bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak; dan

b.   dokumen pendukung

 

11).  Pencairan jaminan, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.

 

12). Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:

a.. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;

b.. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.

 

Pemutusan kontrak

1.  apakah harus tiga kali surat peringatan ?

Dalam hal waktu nya cukup untuk proses surat peringatan s.d. 3 kali maka agar dilakukan, namun untuk diputus kontrak sebelum berakhir kontrak mungkin tidak akan tersedia waktu untuk proses tiga kali surat peringatan maka tetap perlu ada surat peringatan, minimal satu kali

 

2.  terhadap pemutusan kontrak, prestasi dapat dibayar, yaitu prestasi yang dapat diterima secara volume, mutu dan bisa dilanjutkan

 

3.  terhadap pemutusan kontrak, harga pembayaran agar tidak melebihi prestasi yang dapat diterima. ( dipertinbangkan pembayaran yang mempunyai harga satuan timpang).

 

4.  Perlu kejelasan tanggung jawab terhadap prestasi pekerjaan yang diterima

5. proses penyelesaian berikutnya bisa dengan penunjukkan langsung bila lamenta proses Pengadaan akan menimbulkan meningkatnya biaya. Bila tidak mendesak bisa dilakukan dengan tender.

 

BIMTEK DI TAHUN 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *