SIARAN PERS
NOMOR: 1/SP-Ses.3/2/2026
Peran LKPP RI dalam Penentuan Harga Produk pada Katalog Elektronik
Jakarta – Katalog Elektronik merupakan salah satu instrumen dalam digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus dikembangkan untuk mendukung proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Untuk itu, pemahaman terhadap proses bisnis Katalog Elektronik menjadi penting bagi para pelaku pengadaan.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat berbagai informasi terkait barang/jasa, antara lain daftar produk, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Produk Dalam Negeri (PDN), produk berstandar Standar Nasional Indonesia SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, serta informasi relevan lainnya.
Untuk itu LKPP RI menegaskan bahwa Katalog Elektronik bukan sekadar daftar harga statis, melainkan sebuah ekosistem pasar yang dinamis sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya yang dirancang untuk mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi berikut adalah poin-poin klarifikasi terkait proses penentuan harga.
Negosiasi sebagai Instrumen Best Value for Money
Dalam ekosistem Katalog Elektronik yang mencakup jutaan produk dari ribuan penyedia, harga yang tercantum adalah harga penawaran maksimal (plafon). LKPP RI mewajibkan adanya proses negosiasi antara instansi pembeli dan penyedia sebagai tahap krusial untuk mencapai Best Value for Money. Negosiasi harga dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengadaan, dengan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperoleh harga yang lebih optimal dibandingkan harga tayang, khususnya pada pengadaan dengan volume besar, sehingga penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara lebih efesien dan akuntabel.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyampaikan bahwa pengadaan melalui Katalog Elektronik dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan. Mekanisme ini mempertimbangkan perbedaan kondisi logistik serta dinamika pasar di berbagai wilayah Indonesia, sehingga kebijakan harga yang diterapkan tetap relevan dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Sarah menekankan pentingnya melihat Katalog Elektronik secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurutnya, Katalog Elektronik kerap disalahpahami seolah-olah menjadi metode pengadaan yang paling dekat dengan potensi penyimpangan, padahal pada prinsipnya risiko tersebut tidak melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan.
Lebih lanjut, Sarah menjelaskan bahwa dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, harga yang tercantum dalam Katalog Elektronik merupakan harga penawaran maksimal dari penyedia. Oleh karena itu, proses e-purchasing mewajibkan instansi pembeli untuk melakukan negosiasi sebagai bagian penting dalam memastikan efisiensi dan pencapaian best value for money.
“Negosiasi harus dilakukan apabila tidak dilaksanakan mini kompetisi. Bahkan ketika mini kompetisi telah dilakukan, instansi tetap dimungkinkan untuk kembali melakukan negosiasi guna memperoleh harga terbaik sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan,” ujar Sarah.
Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat
LKPP RI tidak mematok harga tunggal secara kaku guna menjaga iklim kompetisi. Dengan fitur negosiasi, sistem Katalog Elektronik memberikan kesempatan bagi penyedia untuk menawarkan produk secara kompetitif. Pengadaan yang dilakukan tanpa fitur negosiasi justru akan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan mendorong potensi harga tidak wajar terhadap dinamika pasar.
Pemisahan Peran dan Tanggung Jawab
Dalam proses bisnis Katalog Elektronik, diterapkan pembagian tugas yang jelas, guna memastikan tata kelola pengadaan berjalan secara akuntabel. Penyedia bertanggung jawab atas penayangan produk yang meliputi harga awal serta pemenuhan spesifikasi dan kualitas produk yang ditawarkan.
LKPP RI berperan menyediakan dan mengelola platform Katalog Elektronik, melakukan verifikasi administratif, serta menetapkan ketentuan dan aturan main sebagai regulator agar seluruh transaksi berlangsung secara transparan dan terpantau. Sementara itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), sebagai pemilik anggaran, bertanggung jawab untuk melakukan pembelian dengan cerdas melalui pelaksanaan klarifikasi teknis dan negosiasi harga sebelum melakukan transaksi pembelian.
Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP Aris Supriyanto menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing, penetapan referensi harga tidak dilakukan oleh LKPP. Referensi harga disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing K/L/PD berdasarkan informasi pasar.
“Mekanismenya sesuai dengan pengadaan barang jasa pemerintah dengan e-purchasing, teman-teman PPK yang kemudian itu membuat referensi harga berdasarkan informasi pasar,” jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa penayangan produk dalam Katalog Elektronik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik atau penyedia barang, termasuk dalam penentuan harga yang ditampilkan. Ia menambahkan bahwa peran LKPP dalam sistem pengadaan nasional adalah menyediakan sarana yang menghubungkan penyedia dengan pemerintah.
“Kalau penayangan produk di Katalog Elektronik diserahkan sepenuhnya kepada penyedia atau pemilik barang ya, termasuk mengenai penentuan harganya,” kata Aris.
Sejalan dengan pembagian peran tersebut, pemanfaatan Katalog Elektronik juga dirancang untuk memastikan setiap tahapan pengadaan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Sistem ini tidak hanya memfasilitasi proses transaksi, tetapi juga membangun tata kelola pengadaan yang transparan melalui pencatatan digital dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi.
Kepala Biro Humas dan Umum
Hermawan
============
Yang berminat dengan buku HPS 2026 silahkan hubungi admin
0821 1326 7698
