Perpres 16 tahun2018 yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 hanya berlaku untuk belanja dari APBN atau APBD
Sebagaimana di pasal 2
Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga /Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaranbelanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintahdan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaranbelanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Perpres 16 tahun2018 yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 hanya berlaku untuk belanja dari APBN atau APBD, dan bahkan untuk belanja di BLU ( badan layanan umum ) atau BLUD ( badan layanan umum ) juga mengalami perkecualian, pengadaan di BLU/BLUD dikecualikan pengadaan dari ruang lingkup pasal 2.
Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
Bagaimana pengadaan di BUMN / BUMD ?
Tidak termasuk dalam ruang lingkup perpres pengadaan pemerintah ( pasal 2).
Menteri BUMN telah membuat
PERATURAN MENTERI BUMN PER-08/MBU/12/2019 TANGGAL 12 DESEMBER 2019
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Sedang untuk BUMD merujuk kepada
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 93
- (1) Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
- (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pengadaan di BUMN atau BUMD jangan sekedar dibuat karena ada Permen BUMN atau di BUMD sekedar ada Peraturan Pemerintah mengenai boleh membuat peraturan direksi, namun perlu bagaimana pengadaan dilaksanakan dengan profesionalitas, value for money dan meningkatkan profit.
Profesionalitas di pengadaan BUMN/BUMD dibangun dengan integritas, intensitas penggunaan aplikasi dan pengadaan yang berkualitas.
Selanjutnya sebagai entitas bisnis yang memiliki risiko untung atau rugi, perlu penerapan Business Judgement Rule (BJR) untuk mengurangi kriminalisasi dalam pengadaan
- Business Judgement Rule (BJR) suatu konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan itu dilakukan dengan itikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-
- Dalam hal terjadi kesalahan prosedur yang mengakibatkan kerugian negara, perlu adanya penerapan BJR.
- Penerima kelebihan pembayaran dikarenakan adanya kesalahan prosedur diminta untuk melakukan pengembalian ke Negara (perdata) dan/atau sanksi administratif.
- kesalahan yang disebabkan adanya itikad tidak baik atau karena adanya konflik kepentingan maka dapat dikenakan sanksi pidana.
- Dalam hal terjadi suap-menyuap, gratifikasi, OTT maka dikenakan sanksi pidana mengikuti UU Tipikor
Mudjosantosa Training and Consulting siap membuatkan/membantu dalam mereviu peraturan BUMN/BUMD anda ( hubungi 0812 8589 9262 )