Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran (Mutual Check 0%).
Pemeriksaan bersama dilaksanakan dengan cara melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan, mencakup:
- Pemeriksaan terhadap desain awal dilakukan untuk menilai kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
- Jika diperlukan penyesuaian terhadap desain, maka dilakukan review desain; dan
- Penyesuaian terhadap kuantitas (volume) awal berdasarkan review desain yang dilakukan.
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam perubahan kontrak atau sering kita kenal dengan nama addendum Kontrak.