PENYEDIA PERORANGAN

Penyedia bisa badan usaha ataui penyedia perorangan

PERPRES 16 TAHUN 2018 pasal 1 :

  1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  2. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

PERATURAN LKPP NOMOR 12 TAHUN 2021

Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Perorangan, meliputi:

  1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
  2. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
  3. mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
  4. menyetujui Pernyataan Pakta Integritas; dan
  5. menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
    1. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
    1. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
    2. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
    3. tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yangbersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi NonKonstruksi Perorangan

  1. Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang/Jasa Lainnya Perorangan, meliputi:
  2. a) memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa lainnya; dan
  3. b) memiliki tempat/lokasi usaha;
  4. Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan, meliputi:
  5. a)  Memiliki kompetensi sesuai bidang yang dipersyaratkan dibuktikan dengan ijazah jenjang pendidikan, sertifikat keahlian/teknis, dan/atau sertifikat pelatihan/kursus;
  6. b)  Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
  7. c)  Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
  8. d)  Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.

 

CATATAN

Peraturan di atas untuk kondisi ideal atau mungkin perlu dikoreksi ketika terutama untuk pekerjaan sederhana sekali seperti

  1. Untuk PNS/ASN tidak boleh cuti untuk menjadi penyedia (silahkan baca Peraturan BKN tahun 2017 )
  2. Untuk pengadaan jasa lainnya, contoh perlu 3 orang tenaga cleaning service, apa perlu disyaratkan NPWP dsb, karena penghasilan mereka dibawah PTKP ( penghasilan tidak kena pajak).

Menurut saya, cukup KTP dan surat berkelakuan baik.

  1. Perbaikan kamar mandi yang bocor, dilakukan dengan satu tukang selama 3 hari. apa perlu disyaratkan NPWP dsb. Cukup pekerjaan dilakukan dengan benar dan harga transaksi wajar.

NIB = Nomor Ijin Berusaha

NIB ada untuk Usaha perorangan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *