Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel

 

Peraturan LKPP 12 tahun 2021

Apabila diperlukan Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan lokasi kerja kepada Penyedia. Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh para pihak dan pihak terkait. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.

Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam adendum kontrak.

Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.

Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. bukti sertifikat kompetensi:
    1) personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau 2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
  2. bukti sertifikat kompetensi dilaksanakan dengan menghadirkan personel yang bersangkutan;
  3. melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
  4. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian.

Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.

SE PUPR 18 tahun 2021

Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan.

Dalam hal Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dapat dibuktikan sesuai yang disyaratkan dalam LDP, maka pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel:

  1. PPK meminta Penyedia untuk mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
  2. Penyedia wajib mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan

2 Replies to “Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel”

  1. Di waktu penyerahan Lokasi PPK membuktikan sertifikat Keterampilab Kerja (SKK) Personil Manejerial..
    bagaimana tindakan PPK dalam hal Personil Manajeroal tersebut tidak dapat membuktikan dan waktu penuedia mengganti personil nyapun tidak dapat membuktikan SKK nya…?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *