PENYESUAIAN HARGA di kontrak pemerintah Indonesia

Peraturannya yang bisa diberikan penyesuaian harga adalah kontrak yg umurnya melebihi 18 bulan.

Untuk kontrak tahun tunggal , yaitu umur kontrak kurang  atau sama dengan dari 12 bulan apakah dapat diberikan penyesuaian harga ? TIDAK BISA

Padahal faktanya terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak, banyak material harga nya naik dst.

BISA, diberikan penyesuaian harga bila ada peraturan Menteri Keuangan, atau ada cara baru atau kebijakan baru dari Kementerian PUPR atau LKPP. Kebijakan dari Kementerian PUPR atau LKPP .

Penyesuaian harga terakhir tahun 2005 oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 tahun 2005.

Waktu itu 2005 belum ada LKPP.

Setelah ada LKPP, Kemenkeu melihat kewenangan penyesuaian harga berada di LKPP ( S940-2022).

Selanjutnya LKPP telah mengeluarkan SE terbatas, yaitu mengeluarkan SE LKPP 16 tahun 2022

Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Terdampak Atas Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Dan/Atau Aspal Pada Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya Ditjen Bina Marga mengeluarkan surat PB 0201-DB/1533   tanggal 23 Nop 2023, untuk menindaklanjuti SE LKPP.

Berdasar sejarah dan fakta selama ini, untuk kontrak  tahun tunggal tidak pernah ada penyesuaian harga ( kecuali kalau ada kebijakan Kemenkeu ), maka berdasar hal ini penyedia seharusnya ketika menawar, atau seharusnya ketika berkontrak sudah mengamankan harga bahan sehingga ketika ada kenaikan harga bahan pada saat berkontrak telah terlindungi.

Perpres 16 tahun 2018

Pasal 37

  • Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis KontrakHarga Satuan atau Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sesuaidengan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalamDokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan; dan
    2. tata cara penghitungan penyesuaian harga harus dicantumkandengan jelas dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan yang merupakan bagian tidak terpisahkandari
  • Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian harga sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
    2. penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaanpekerjaan;
    3. penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/matapembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidaklangsung (overhead cost), dan harga satuan timpangsebagaimana tercantum dalam penawaran;
    4. penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwalpelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak;
    5. penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga darinegara asal barang tersebut;
    6. jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibatadanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebutditandatangani; dan
    7. indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambatdisebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendahantara jadwal kontrak dan realisasi

Perpres 12 tahun 2021 TIDAK ADA PERUBAHAN  untuk pasal 37

Berikutnya untuk detail penyesuaian harga dapat dilihat di Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021

Saran bila ada penyesuaian harga di kontrak, untuk menghitung penyesuaian harga agar melibatkan BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Berikutnya berdasar UU 1 2004 dan PP 50 tahun 2018, hak tagih penyedia kedaluwarsa adalah 5 tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *