PERIJINAN USAHA KONSTRUKSI BERBASIS RISIKO

A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

B. PP 14 TAHUN 2021

TENTANG Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

C. PP 5 TAHUN 2021

TENTANG Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi:

  1. pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS;
  4. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  5. evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  6. pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  7. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
  8. Sanksi

D. PERMEN PUPR  6 TAHUN 2021

tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

E.  PERMEN PUPR  8 TAHUN 2022

TENTANG  Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Catatan :

Untuk ESDM

  1. PP 25 tahun 2021
  2. Permen ESDM no. 12 tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *