Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang : PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN, PRASARANA, DAN PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2022
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN, PRASARANA, DAN PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT
bertanggal  21 Des 2022

Pertimbangan

  1. kemampuan pelayanan rumah sakit harus didukung dengan ketersediaan bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, yang memenuhi persyaratan teknis untuk pemberian pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna pada rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat sesuai dengan klasifikasi rumah sakit;
2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk menetapkan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit;
3.Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit;
 
 
Rumah sakit harus memenuhi persyarata
•Setiap rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta baik dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat memperoleh perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit.
2.Pemenuhan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan pengembangan rumah sakit.
3.Selain memenuhi ketentuan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh perizinan berusaha, rumah sakit juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain di bidang perumahsakitan.
 
 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku ?
1.bangunan rumah sakit yang telah berdiri dan operasional sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
2.rumah sakit yang sudah memiliki perizinan berusaha/izin operasional tetapi bangunan tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung secara fisik, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
 
 
STANDAR BANGUNAN RUMAH SAKIT
1. Lahan Dan Akses Bangunan
2. Tata Bangunan
3. Kebutuhan Total Luas Lantai Bangunan
4. Fasilitas Aksesibel
5. Ruang-ruang
6. Pola Hubungan Antar Ruang-ruang
7. Desain Komponen Bangunan
8. Sarana Evakuasi Bangunan
 
 
STANDAR PRASARANA RUMAH SAKIT
•INSTALASI AIR BERSIH
•INSTALASI AIR LIMBAH
•SISTEM DRAINASE AIR HUJAN DAN LINGKUNGAN
•SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN AKTIF
•SISTEM TRANSPORTASI DALAM GEDUNG
•SISTEM INSTALASI GAS MEDIK
•SISTEM TATA UDARA
•SARANA ELEKTRONIKA BANGUNAN DAN ICT RUMAH SAKIT

 

STANDAR PERALATAN KESEHATAN

1.PENILAIAN KEBUTUHAN
2.PERSYARATAN PENGOPERASIAN
3.PERSIAPAN PENGOPERASIAN
4.PELAKSANAAN PENGOPERASIAN
5.PENYIMPANAN/PENGEMASAN
6.DEKONTAMINASI
7.Pemeliharaan
8.Pelaporan
9. PENGUJIAN DAN KALIBRASI
 

Ruang-ruang dalam rumah sakit:

  1. Ruang Rawat Jalan.
    2. Ruang Rawat Inap.
    3. Ruang Gawat Darurat.
  2. Ruang Operasi.
    5. Ruang Perawatan Intensif. 6. Ruang Isolasi.
    7. Ruang Kebidanan.
    8. Ruang Rehabilitasi Medik.
  3. Ruang Radiologi klinik.
  4. Ruang Radioterapis.
  5. Ruang Kedokteran Nuklir.
  6. Ruang Tenaga Kesehatan.
  7. Bank Darah.
  8. Ruang Sterilisasi.
  9. Ruang Farmasi.
  10. Ruang Rekam Medis.
  11. Ruang Kantor/Manajemen dan Administrasi.
  12. Ruang Pendidikan dan Latihan.
  13. Ruang Ibadah, dan Ruang Tunggu.
  14. Ruang Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit.
  15. Ruang Menyusui.
  16. Ruang Mekanikal dan Elektrikal.
  17. Ruang Dapur dan Gizi.
  18. Ruang Laundry.
  19. Ruang Dialisis.
  20. Kamar Jenazah.
  21. Pengolahan Pengelolaan Limbah.
  22. Plataran Parkir yang mencukupi.

SILAKAN diunduh Permenkes 40 Tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *