Persyaratan kualifikasi penyedia pekerjaan konstruksi

Berdasar Model Dokumen Pengadaan ( MDP ) di Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021

Persyaratan kualifikasi penyedia pekerjaan konstruksi sebagai berikut

Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.

Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.

Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi.

Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran.

Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur.

Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab ….  Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.

Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.

Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran.

Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta.

Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapisetelah batas akhir pemasukan dokumen.

Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan.

Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi  sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas:

a.     Persyaratan kepemilikan  perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi;

b.     Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:

1)    Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;

2)    Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.

c.     Persyaratan Kemampuan Dasar,  bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan:

1)    Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir;

2)    untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;

3)    untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan  dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan;

4)    Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:

a)     Untuk pekerjaan kualifikasi  Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan; atau

b)    Untuk pekerjaan kualifikasi  Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup pekerjaan yang disyaratkan.

d.     Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar;

e.     Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;

f.      Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);

g.     Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani  sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;

h.     memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.

i.      Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:

1)    Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, ketentuan huruf h dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);

2)    Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

j.      Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *