- Apakah diperbolehkan PPTK merangkap sebagai Pejabat Pengadaan ?
Apakah diperbolehkan Tim Pemeriksa kontrak merangkap sebagai Pejabat Pengadaan ?
Jawabannya boleh, tidak ada larangannya selama PPTK tersebut memenuhi syarat dan kompetensi.
Kita harus berubah lebih baik, bekerjaan tidak sekedar sebolehnya peraturan tetapi sebolehnya peraturan dan sebaiknya,
Sebaiknya jangan ada pertentangan kepentingan atau conflict of interest, adanya check and balance atau control dan menuju pengadaan yang berkualitas ( value for money).
- Apakah pokja bisa merangkap menjadi PPTK ?
Jawabannya boleh, tidak ada larangannya selama untuk PPTK untuk kegiatan lain.
Ketika tidak disebut jelas dalam peraturan, sebaiknya jangan ada pertentangan kepentingan atau conflict of interest, adanya check and balance atau control dan menuju pengadaan yang berkualitas ( value for money).
Perpres 12 tahun 2021
Pasal 1
10a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12
(3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/,Jasa yanE menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf a sampai dengan huruf m.
(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
Permendagri 77 tahun 2020
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
- PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
- PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
- Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
- mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
- menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
- menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
- Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
- menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
- memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan
- melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
- Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
- menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
- menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
- Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.
- Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.
- Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
- PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.
- Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.
- Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
- PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
- Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
- Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.