PERUBAHAN HARGA KONTRAK

Oleh: Mudjisantosa

  1. HARGA SATUAN TIMPANG

Kontrak yang memiliki harga satuan timpang, bila ada penambahan volume di item yang memiliki harga satuan timpang, maka untuk penambahan volume mengikuti harga negosiasi atau harga HPS

Pilihan harga negosiasi atau harga HPS mengikuti ketentuan di kontraknya.

Peraturan terkait MDP Perlem LKPP 12 tahun 2021

Dalam hal harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:

  1. apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang;
  2. apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;

Pokja Pemilihan menyampaikan daftar harga satuan yang dinyatakan timpang kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang.

Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.

  1. HARGA SATUAN TIDAK TIMPANG

Kontrak yang memiliki harga satuan TIDAK timpang, bila ada penambahan volume , maka untuk penambahan volume mengikuti harga satuan di penawaran.

Kontrak yang memiliki harga satuan TIDAK timpang untuk mata pembayaran utama dipekerjaan konstruksi, bila ada penambahan volume untuk item ini melebhi 10% maka dilakukan negosiasi harga.

Peraturan terkait MDP Perlem LKPP 12 tahun 2021

Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan  berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.

  1. HARGA UNTUK ITEM BARU

Untuk item baru, dilakukan negosiasi harga 

Peraturan terkait MDP Perlem LKPP 12 tahun 2021

Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.

  1. HARGA KONTRAK LUMSUM

Perubahan harga kontrak lumsum, perlu dimitigasi aspek potensi kerugian negara.

Perlu justifikasi teknis dan kewajaran harga.

Berdasar Pasal 54  Perpres 16 tahun 2018 Kontrak dapat berubah, tidak dilarang kontrak lumsum dapat berubah.

One Reply to “PERUBAHAN HARGA KONTRAK”

  1. Ijin bertanya pak, Apabila di dalam klausul kontrak menyebutkan apabila terdapat penambahan kuantitas pekerjaan melebihi 10% dari volume awal maka menggunakan harga negosiasi. apakah harga negosiasi ini berdasarkan atas harga HPS dan Penawaran Penyedia pada saat lelang atau PPK dan Penyedia jasa masing-masing membuat HPS baru dan Penawaran baru atas item pekerjaan tersebut untuk dilakukan negosiasi. Hal ini penting dibahas, karena untuk paket MYC terkadang saat negosiasi dilakukan, harga HPS dan Penawaran awal sudah tidak relevan lagi. Terima kasih atas jawabannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *