Bolehkah kontrak lumsum berubah VOLUME ?
Perpres 16 tahun 2018 Pasal 54 ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
Dalam membuat rancangan kontrak, agar diperkirakan atau dianalisa atau dimitigasi, akankah kontrak memerlukan perubahan nanti nya?
Bila cenderung iya maka jangan gunakan kontrak lumsum.
Walau sekarang Kontrak lumsum berdasar pasal 54 Perpres 16 tahun 2018 tidak dilarang perubahan kontrak atau bisa di adendum.
Namun hidup bukan sekedar sebolehnya peraturan tetapi memang seharusnya peraturan dan bagaimana sebaiknya, bagaimana sebaiknya….
Bagaimana sebaiknya, bila akan cenderung ada perubahan kontrak dalam pelaksanaan nanti, berarti lebih cocok dengan kontrak harga satuan.
Namun untuk kontrak perencana atau perancangan, pilihan jenis kontraknya hanya satu yaitu kontrak lumsum, karena konsultan perencana atau perancangan dituntut untuk mencapai output atau sub sub output.
Ketika anda melakukan perubahan kontrak, apakah nilai Rp kontrak akan berubah perlu dimitigasi , ketika berubah atau bahkan tidak berubah agar dicegah terjadinya kerugian negara.
Pembayaran adalah membayar prestasi yang diterima dengan harga wajar.
Tidak terjadi kerugian negara bila membayar prestasi yang diterima dengan harga wajar.