NOMOR 177 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK
Surat Pesanan
PPK dengan Penyedia Katalog Elektronik membuat kontrak dengan
menandatangani Surat Pesanan secara elektronik melalui aplikasi Katalog Elektronik. Penandatanganan Surat Pesanan dilakukan secara elektronik antara PPK dan Penyedia Katalog Elektronik. Penyedia Katalog Elektronik menanggung biaya tanda tangan elektronik dan biaya materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan spesifikasi (gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK) yang ditentukan dalam dokumen Surat Pesanan maka PPK bersama dengan Penyedia Katalog Elektronik melakukan perubahan terhadap Surat Pesanan. Penyedia menanggung biaya tanda tangan elektronik dan biaya materai untuk perubahan Surat Pesanan tersebut. Ruang lingkup perubahan surat pesanan sebagai berikut:
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Surat Pesanan;
- mengubah jadwal waktu pemintaan tiba;
- penambahan dan/atau pengurangan harga pengiriman kurir Penyedia;
- pergantian ketentuan tambahan Surat Pesanan tanpa ada perubahan harga pada Surat Pesanan;
- pergantian persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari produk dan layanan tambahan;
- penambahan dan/atau pengurangan layanan tambahan; dan/atau
- pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan.
Sedangkan dalam Perdirjen Perbendaharaag no 8 tahun 2025 sbb :
Surat Pesanan yang telah ditandatangani dapat dilakukan addendum sebelum penyelesaian pekerjaan barang/jasa.
Addendum dilakukan sesuai kesepakatan antara PPK dan Penyedia dalam hal terdapat penyesuaian yang tidak terbatas pada:
| a. | Volume barang/jasa; |
| b. | Penambahan atau pengurangan jenis kegiatan; |
| c. | Nilai pajak; |
| d. | Tanggal pelaksanaan/penerimaan barang/jasa; |
| e. | Perubahan terkait layanan tambahan; |
| f. | Pergantian penanggung jawab penandatangan dalam surat pesanan; |
| g. | Penambahan atau pengurangan harga pengiriman kurir Penyedia; dan/atau |
| h. | Klausa tambahan apabila diperlukan. |
Hadiri bimtek di Jakarta dan di Semarang :
