1. untuk belanja diatas 2 juta dengan non PKP, maka TETAP MEMUNGUT PPN
2. tidak perlu faktur pajak, karena non PKP tidak bisa membuat faktur pajak
3. bendahara langsung bisa membuat kode billingnya dengan akses ke menu pembayaran-pembuatan kode billing mandiri-pilih kode pajak 411211-108 – pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng
4. atas pembayaran kode pajak tersebut, ketika bayar, maka juga dianggap sudah lapor. Jadi, walaupun tidak muncul di Pajak Masukan dan SPT Masa PPN, atas transaksi dengan non PKP tersebut, sudah dianggap lapor SPT PPN juga.
Fardhon M
Kota Batu Jatim