PINJAM BENDERA ?

Pinjam bendera yaitu meminjam nama perusahaan lain untuk menawar dan mengerjakan suatu paket pengadaan, padahal yang mengerjakan adalah penyedia yang meminjam nama.

Pinjam bendera taak boleh.

Yang diperbolehkan adalah secara resmi melakukan KSO ( kerjasama operasi ) atau subkontrak.

KSO pun ada batasannya, untuk KSO  sesama usaha kefil dilarang ( SE PUPR 18 tahin 2021)

Subkontrak juga diatiur untuk pekerjaan spesialis ke penyedia spesialis. Sedang untuk pekerjaan sederhana ke penyedia kecil atau setempat. ( Per LKPP 12 2021 ).

Cara identifikasi adanya pinjam bendera:
1. Perusahaan diwakilkan dengan cara notarisasi ke pihak lain
2. Cek akte induk. (Ada tidak kantor cabang dan SK pimpinan cabang).
3. Cek ada permintaan penyedia adendum ttg nomor rekening perusahaan teemasuk npwp perusahaan.
4. dapatkah menghadirkan direksi saat tanda tangan kontrak dan di foto untuk dokumentasi bila ada permasalahan hukum
5. Cek kehadiran Tenaga ahli saat pelaksanaan kontrak
5. Bila perlu cek ke kantor perusahaan.
Semoga bermanfaat ( Materi pak Alfian Amri yg saya edit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *