PPK Membeli Produk Ber-TKDN?

TKDN = tingkat komponen dalam negeri

BMP = Bobot manfaat perusahaan

PDN = produk dalam negeri

P3DN = Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Manakah yang lebih dahulu pengadaan ber TKDN atau pengadaan dengan dimulai dari spesifikasi ?

Pengadaan dimulai dari keputusan mengenai spesifikasi, yaitu spesifikasi mana yang akan mendukung kinerja satuan kerja. Jadi harus jelas spesifikasinya, harus jelas spesifikasi seperti apa yang akan mendukung kinerja satuan kerja. Spessifikasi sesuai kebutuhan ( need) , sesuai keperluan, bukan sesuai keinginan (want) atau tidak tepat sesuai kepatutan kebutuhan.

Ketika spesifikasi telah direviu, ketika spesifikasi telah diputuskan, ketika spesifikasi telah jelas, maka selanjutnya

  1. spesifikasi ini dibawa ke web tkdn kemenperin ( http://tkdn.kemenperin.go.id/, bila di web ini ada spesifikasi atau barang dengan tkdn + BMP ada yaitu minimal sama dengan 40% maka wajib dibeli produk yang ada di web tkdn dengan minimal tkdn 25%.

Wajib artinya bila dilanggar, maka yang menetapkan spesifikasi yaitu PPK akan didenda sebesar 1% dari kontrak atau maksimal rp 500 juta ( Denda berdasarkan PP 29 Tahun 2018 pasal 107 ayat 6)

  1. bila proses nomor 1 tidak terpenuhi, selanjutnya spesifikasi ini dibawa ke web tkdn kemenperin,bila di web ini ada barang dengan tkdn + BMP kurang dari 40% tetapi ada tkdn minimal 25% maka wajib dibeli produk yang ada di web tkdn dengan minimal tkdn 25%.
  2. Bila proses nomor 1 dan 2 tidak ada, maka coba dicari barang substitusinya, bila barang substitusi dapat diterima maka dilihat apakah memiliki tkdn minimal sama dengan 25% , bila iya maka wajib dibeli
  3. Bila proses seperti nomor 1,2 dan 3 di atas tidak ada tetapi spesifikasi yang diperlukan ada dengan tkdn dibawah 25%, maka agar memaksimalkan penggunaan tkdn, walau memiliki tkdn dibawah 25%
  4. Bila nomor 1,2, 3 dan 4 tidak ada, namun spesifikasi yang diperlukan ada dengan produk dalam negeri walau belum ada tkdn, maka agar memaksimalkan penggunaan PDN ( produk dalam negeri).
  5. Bila proses nomor 1,2, 3, 4  dan 5 tidak ada atau ada namun tidak cukup,  maka dapat menggunakan produk impor.

Saran untuk pembelian impor, apalagi dalam pembelian dalam nila besar agar dikoordinasikan dengan tim P3DN

Bilamana bapak ibu ada pertanyaan tentang TKDN atau memerlukan Narasumber TKDN, bisa menghubungi 0852 5959 6555

 

One Reply to “PPK Membeli Produk Ber-TKDN?”

  1. Saya sangat perlu ikut pelatihan tentang TKDN ini supaya tidak salah pemahaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *