PPK MEMBENTUK TIM

Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 pada lampiran I

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/ PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh: 

a.   Tim Teknis 

Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa. 

b.   Tim ahli atau tenaga ahli


Tim ahli atau tenaga ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/ pendampingan/ pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 

 

c.    Tim Pendukung atau tenaga pendukung


Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

 

PPK dalam melaksanakan pekerjaan agar tidak sendirian, PPK bukan superman tetapi  dalat dibantu staf pendukung, untuk pekerjaan tidak sederhana atau kompleks harus mampu membentuk SUPERTEAM.

 

Ketika membentuk tim, problem utamanya adalah honor.

 

Untuk APBN setiap tahun keluar rujukan biaya, saat ini seperti Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. dan PMK 151 tahun 2022 tentang Standar Biaya Keluaran.

 

Untuk APBD merujuk Peraturan Presiden (PERPRES) 33 tahun 2020. tentang Standar Harga Satuan Regional dan PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023.

Masalah pengusulan anggaran dari APBN atau APBD, kadang ada pembahasan yang cenderung tidak memberi untuk staf atau tim. Bila demikian agar diusulkan adanya konsultan perorangan. Untuk pekerjaan tidak sederhana atau kompleks, mengenai Konsultan perorangan bisa lebih dari satu sesuai kompetensinya. 

Jadi sebagai PPK tidak cukup mengerti PBJ saja tetapi harus juga memahami aspek membuat anggaran dan revisi anggaran.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *