PPK TIPE C, B, DAN A (SE LKPP NO 1 TAHUN 2024)

Jumlah kebutuhan PPK secara nasional sebanyak 24.000  orang, hingga 31 Desember 2023, jumlah PPK yang bersertifikat kompetensi tercatat sebanyak 11.671 orang (pemenuhan baru sebanyak 48,63%), yang terdiri atas 221 orang bersertifikat PPK Tipe B dan 11.450  orang bersertifikat PPK Tipe C .

Ketentuan Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya pada pasal 88, maka PPK yang dijabat Aparatur Sipil Negara wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.

  1. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdapat 3 (tiga) tipologi PPK yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, yaitu PPK Tipe A, PPK Tipe B dan PPK Tipe C.
  2. Sesuai penjelasan huruf a dan b, maka K/L/Pemda harus melakukan pemenuhan PPK Bersertifikat sesuai tipologinya, dengan ketentuan:

1)  Kompetensi bagi PPK pelaksana kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tipe A dan Tipe B diperoleh melalui Sertifikasi Kompetensi PPK yang diselenggarakan oleh LKPP.

2)  Kompetensi bagi PPK pelaksana kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tipe C diperoleh melalui Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) atau blended learning.

 

Dalam hal K/L/Pemda belum memiliki PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai dengan tipologinya, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda wajib segera menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Melakukan penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan pada Lampiran Surat Edaran;

2)  Rencana Aksi disusun dan disampaikan ke LKPP melalui SIRENAKSI PPK Bersertifikat Kompetensi. Dalam hal terjadi permasalahan di aplikasi SIRENAKSI, maka proses pengisian dan verifikasi Rencana Aksi dapat dilakukan secara manual;

3)  Penugasan PPK dilaksanakan memperhatikan urutan prioritas yaitu wajib dilaksanakan terlebih dahulu oleh urutan pertama huruf a). Dalam hal belum dapat dilaksanakan dan/atau masih belum memenuhi kebutuhan PPK sesuai tipologinya, maka dapat dilaksanakan oleh urutan selanjutnya, sebagai berikut:

a)  Pengelola PBJ
Penugasan Pengelola PBJ sebagai PPK sesuai kesetaraan jenjang JF PPBJ dan tipologi PPK. Dalam hal masih terdapat kekurangan PPK sesuai dengan tipologinya, maka Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai PPK pada tipe yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat dibawahnya dan/atau 1 (satu) tingkat diatasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, sehingga:

(1)  Pengelola PBJ Madya dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan/atau PPK Tipe C;

(2)  Pengelola PBJ Muda dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan/atau PPK Tipe C; dan

(3)  Pengelola PBJ Pertama dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe B dan/atau PPK Tipe C.

 

b)  Penugasan ASN/Personel Lainnya bersertifikat kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:

(1)  ASN/Personel Lainnya bersertifikat kompetensi ditugaskan sebagai PPK sesuai tipologinya;

(2)  ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat Pelatihan kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B;
(3) ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe B juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe C.

 

c) ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK PBJ sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang masih berlaku disetarakan dengan sertifikat kompetensi PPK Tipe B sehingga dapat menjadi PPK Tipe A, PPK Tipe B dan/atau PPK Tipe C.

 

d)  Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara/Pejabat Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN di Kementerian/Lembaga yang memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.

 

e)  ASN/Personel Lainnya yang bersertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level- 1.

 

f)  ASN/Personel Lainnya yang bersertifikat CCMS (Certified Contract Management Specialist) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah diakui oleh Badan yang membidangi sertifikasi profesi dengan kriteria:

(1)  Sertifikat masih aktif pada saat pengajuan;

(2)  Sertifikat diterbitkan sebelum 31 Desember 2023;

(3)  Memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1; dan

(4)  Mengikuti dan lulus uji kompetensi kaji ulang pemaketan PBJ.

 

g)  ASN/Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.

 

Efisiensi dan Konsolidasi Penugasan SDM Pengadaan

  1. Salah satu upaya yang dapat ditempuh K/L/Pemda untuk mengatasi belum terpenuhinya kebutuhan Pengelola PBJ untuk ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan dan/atau PPK, maka K/L/Pemda dapat meminta bantuan penugasan Pengelola PBJ dari K/L/Pemda lain.
  2. PPK dilaksanakan/dirangkap oleh PA/KPA

 

Salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan PPK Bersertifikat Kompetensi, maka:

1)  Berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dapat merangkap sebagai PPK.

2)  Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

 

PPK dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka:

1)  Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK.

2)  PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

3)  Dalam hal PPTK yang melaksanakan tugas PPK belum memenuhi persyaratan kompetensi PPK, maka dapat menggunakan Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.

 

RENCANA AKSI

PEMENUHAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERSERTIFIKAT KOMPETENSI

  1. Mengacu pada Lampiran II Bab II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, terdapat 3 (tiga) tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, yaitu:.
  2. a)  PPK Tipe A:
    PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
  3. b)  PPK Tipe B:
    PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.
  4. c) PPK Tipe C:
    PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi.

Dalam rangka pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai tipologi sebagaimana angka 1, maka K/L/Pemda harus melakukan pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai tipologinya.

Rencana Aksi Pemenuhan PPK bersertifikat kompetensi yaitu upaya sistematis K/L/ Pemda melakukan pemenuhan kebutuhan PPK bersertifikat kompetensi sesuai tipologinya.

Tahapan Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi

    1. K/L/Pemda mengidentifikasi seluruh PPK eksisting sesuai tipologi PPK di seluruh Satker/OPD.
    2. K/L/Pemda menghitung kebutuhan ideal PPK sesuai tipologi PPK berdasarkan indikator jumlah Satker/OPD dan/atau indikator lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik K/L/Pemda.
    3. K/L/Pemda merencanakan pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi, sesuai tipologinya yaitu:\
    4. a)  PPK Tipe C: mengikuti pelatihan PPK Tipe C;
    5. b)  PPK Tipe B: mengikuti sertifikasi PPK Tipe B;
    6. c)  PPK Tipe A: mengikuti sertifikasi PPK Tipe A;

 

  1. Diangkat dari Pengelola PBJ dengan memperhatikan kesetaraan jenjang JF PPBJ dan Tipologi PPK serta ketentuan penugasan Pengelola PBJ sebagai PPK sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021:

1)  Pengelola PBJ Madya ditugaskan sebagai PPK Tipe A, PPK  Tipe B, dan/atau PPK Tipe C;

2)  Pengelola PBJ Muda ditugaskan sebagai PPK Tipe A, Tipe B, dan/atau Tipe C;

3)  Pengelola PBJ Pertama ditugaskan sebagai PPK Tipe B dan/atau PPK Tipe C.

 

Rencana Aksi yang telah di tanda tangani oleh pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PyB) disampaikan pada Sistem Informasi Rencana Aksi (SIRENAKSI) Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi pada alamat sirenaksi.lkpp.go.id.

Untuk dapat menggunakan dan memiliki hak akses SIRENAKSI PPK  Bersertifikat Kompetensi, K/L/Pemda dapat memanfaatkan/ menugaskan administrator SIRENAKSI JF PPBJ atau menunjuk Administrator SIRENAKSI PPK Bersertifikat Kompetensi berdasarkan Surat Keputusan/Surat Tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda atau Pejabat pada Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian/Sumber Daya Manusia atau Pengadaan Barang/Jasa.

Hasil dari pemenuhan SIRENAKSI PPK Bersertifikat Kompetensi, yaitu:

    1. a)  Sertifikat Kompetensi PPK Tipe A untuk PPK Tipe A;
    2. b)  Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B untuk PPK Tipe B;
    3. c)  Sertifikat Pelatihan PPK Tipe C untuk PPK Tipe C; dan/atau
    4. d)  Surat Keputusan PPK dari Pengelola PBJ yang diterbitkan PA/KPA.
    5. K/L/Pemda berkoordinasi dengan LKPP dalam melakukan pemantauan proses pelaksanaan dan realisasi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi.

Agar dibaca selengkapnya di SE LKPP 1 tahun 2024

KESIMPULAN :

Masih diperbolehkan PPK hanya memiliki sertifikat tingkat dasar ( level 1) tapi harus ada  rencana aksi.

Saran milikilah sertifikat  PPK tipe C, B dan A, Serta semoga dengan niat kesungguhan anda maka semesta akan melimpahkan  Kepala anda berbagai sertifikat Tanah, ruko, kebun sawit, tambang batubara dst.

Bagi yang berminat Pelatihan PPK Tipe C dapat menghubungi sdr. Herman 0856 9758 9748

 

One Reply to “PPK TIPE C, B, DAN A (SE LKPP NO 1 TAHUN 2024)”

  1. Mohon dikirim undangan pelatihan / ujian sertifikat kompetensi bagi PPK ke instansi / RSUD Ciamis biar ASN nya difasilitasi untuk mengikuti kegiatan tsb. Terima Kasih atas perhatiannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *