Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022
Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Antara lain sbb :
a. membangun rumah Ibadah tidak kena PPN
b. pengadaan bibit tanaman tidak kena PPN
c. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
dst.
Silakan anda baca.
Tarif PPN ?
UU 7 tahun 2021.
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar l2o/o (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
Mari hadiri bimtek HPS di YOGYA