PPN ( pajak pertambahan Nilai ) untuk PBJ

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022

Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean

Antara lain sbb :

a. membangun rumah Ibadah tidak kena PPN

b. pengadaan bibit tanaman  tidak kena PPN

c.  barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

dst.

Silakan  anda baca.

 

Tarif PPN ?

UU 7 tahun 2021.

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar l2o/o (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal  1 Januari 2025

 

Mari hadiri bimtek HPS di YOGYA

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *