PROGRAM MUTU DI PENGADAAN JASA KONSULTAN

Dalam  pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi, untuk penyedia konstruksi mengenai program mutu dikenal sebagai RMPK ( Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi).

Untuk konsultan perancangan, konsultan pengawasan, konsultan manajemen konstruksi maupun konsultan non konstruksi dikenal sebagai Program Mutu.

Penyusunan Program Mutu

Program mutu disusun oleh Penyedia Konsultan sebelum rapat persiapan pelaksanaan Kontrakkonsultan, yang paling sedikit berisi:

  1. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  2. organisasi kerja Penyedia;
  3. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
  4. jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung
  5. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
  6. prosedur instruksi kerja; dan/atau
  7. pelaksana kerja.

Program mutu disesuaikan dengan jenis barang/jasa, karakteristik dan kompleksitas pekerjaan.

Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Program mutu jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.

Pemutakhiran Program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran Program mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap Program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.

Penyedia konsultan berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan Program Mutu sebagai penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrakkonsultan, kemudian dibahas dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

Penyedia konsultan wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *