REFERENSI HARGA PADA PROSES E-PURCHASING

HPS berdasar Perpres 46 tahun 2025  pasal 26

(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi.

(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:

  1. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
  2. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

(8) ayat Dihapus

Ayat 7 menyatakan bahwa untuk nilai di atas RP 100 juta untuk E-purchasing perlu membuat HPS

Sedangkan untuk E-purchasing dibawah Rp 100 juta, perlu membuat referensi harga.

Pengadaan dengan E-purchasing, dengan nilai RP dibawah Rp 100 juta tidak membuat HPS tapi membuat referensi Harga.

Referensi harga ?

KEPUTUSAN LKPP nomor 122 tahun 2022

Pengumpulan Referensi Harga

PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:

(a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta Koperasi;

(b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik (apabila ada);

(c) informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (apabila ada); dan

(d) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada).

(2)  Selain referensi harga, PPK/PP juga dapat mempersiapkan kebutuhan terkait layanan teknis pendukung dari barang/jasa untuk dijadikan referensi dalam melakukan negosiasi dengan Penyedia apabila diperlukan. Layanan teknis pendukung adalah layanan yang dapat diberikan Penyedia untuk mendukung penggunaan dari barang/jasa yang akan dibeli. Negosiasi layanan teknis pendukung tidak digunakan untuk menegosiasi teknis barang seperti mengubah/ menambah spesifikasi barang/jasa yang telah tayang pada Katalog Elektronik.

(3)  Pengumpulan referensi harga tidak diperlukan jika harga produk yang tayang pada aplikasi Katalog Elektronik berupa fixed price atau harga tidak bisa dinegosiasi.

Seluruh tahapan persiapan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga di atas didokumentasikan oleh PPK/PP.

Keputusan Kepala  LKPP nomor 177 tahun 2024

PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Referensi Harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:

    1. Harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik;
    2. Informasi biaya/satuan harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD; dan/atau
    3. Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *