Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi paling sedikit memuat:
- Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement);
- Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP);
- Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok;
- Struktur Organisasi Penyedia Jasa;
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
- Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis;
- Tahapan Pekerjaan;
- Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement).
RMPK disesuaikan dengan jenis barang/jasa, karakteristik dan kompleksitas pekerjaan.
RMPK di presentasikan oleh penyedia pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
RMPK yang disampaikan oleh penyedia di rapat persiapan pelaksanaan kontrak harus dievaluasi oleh PPK dengan Tim/konsultan untuk ditolak/direvisi/disetujui.
Dalam pelaksanaan kontrak, setelah kontrak dilaksanakan, RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
Pemutakhiran RMPK harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
Referensi Peraturan LKPP nomad 12 tahun 2021