Sanggah adalah protes yang dilakukan oleh penyedia terhadap keputusan penetapan pemenang oleh kelompok kerja pemilihan.
Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan:
- Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan:
- kesalahan dalam melakukan evaluasi;
-
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
- rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
- Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
- Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
- Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang.
- Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
masa sanggah kualifikasi |
|
SANGGAH KUALIFIKASI
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan:
- kesalahan dalam melakukan evaluasi;
-
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
- rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah masa sanggah berakhir, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan ke proses pemilihan penyedia.
Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang. Sanggah yang disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
masa Sanggah |
|
Sanggah banding
Sanggah banding hanya ada di tender pengadaan pekerjaan konstruksi.
Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, bila penyedia tidak puas dengan jawaban sanggah maka penyedia dapat melakukan sanggah banding.
Untuk sanggah banding, penyedia harus menyerahkan jaminan sanggah banding.
Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai HPS.
Jaminan sanggah banding ditujukan kepada Pokja Pemilihan.
Penyampaian Jaminan sanggah banding dilakukan bersamaan dengan pengajuan sanggah banding.
masa Sanggah Banding |
|
PENGADUAN
Protes penyedia yang disampaikan di luar waktu sanggah disebut pengaduan.
Pengaduan tetap harus direspon segera sebagai bentuk akuntabilitas proses pengadaan.
Ada juga penyampaian yang berupa pengaduan dari pihak diluar penyedia, seperti dari Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sering juga, oknum aparat penegak hukum, menyebut adanya pengaduan yang sampai pada mereka.
Mari hadiri bimtek di Bandung dan di Bali