PP 29 tahun 2018
Pasal 107
Pejabat pengadaan Barang/Jasa pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam pasar 57 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- pimpinan lembaga negara, kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah;
- pimpinan instansi pemerintah yang:
1) menyediakan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2) bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah h.rsat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha; dan/atau
3) mengatur pengusahaan sumber daya yang dikuasai negara,
untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah serta pejabat pengawas internal dan Tim P3DN jika pejabat pengadaan tidak memerluhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) dan ayat(21.
(4) sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan terhadap pelanggaran pertama sampai dengan pelanggaran ketiga.
(5) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan terhadap pelanggaran keempat.
(6) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar lo/o (satu persen) dari nilai kontrak pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling tinggi Rp500.O00.000,OO (lima ratus juta rrpiah).
(7) Sanksi pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan terhadap pelanggaran kelima.
YANG DIMAKSUD PEJABAT PENGADAAN adalah YANG MENETAPKAN SPESIFIKASI yaitu PPK
Pasal 1O8
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf b wajib disetor ke kas negara atau kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif ditetapkan.
- (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan
- (4) Dalam hal denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan maka pejabat pengadaan Barang/Jasa dikenakan sanksi administratif pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 109
l4l Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dikenakan apabila produsen Barang dan/atau penyedia Jasa melanggar ketentuan:
- Pasal 61 ayat (6) berupa pengurangan pembayaran sebesar selisih antara nilai TKDN penawaran dengan nilai TKDN pelaksanaan paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
- Pasal 61 ayat (7) berupa 3 (tiga) kali nilai Barang yang diimpor.